Tasikmalaya Potensial Pengembangan Budi Daya Tambak Udang Vaname

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sektor perikanan budi daya, terutama tambak udang, berpotensi dikembangkan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal itu dikatakan oleh Staf Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim.  

“Pantai Tasikmalaya selatan sangat bagus untuk budi daya udang vaname yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” ujarnya.

Tim Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan melakukan kunjungan ke kawasan tambak udang Qini Vaname yang dikembangkan Pesantren Al-Idrisiyyah Tasikmalaya seluas 10 hektare di wilayah Cipatujah.

Menurut pengasuh Ponpes Al Idrisiyyah Kyai Mara Umar, pihaknya selain mengembangkan tambak udang di kawasan pesantren juga membina petani-petani tambak di sekitarnya.

“Kami melihat ada potensi besar yang harus dikembangkan dan dapat memberikan dampak ekonomi masyarakat yang tinggi yaitu, sektor perikanan tambak udang,” ujarnya.

Selain itu, kata dia kawasan selatan juga ada destinasi wisata religi yang memiliki daya tarik besar masyarakat muslim Jawa Barat dan daerah lainnya yaitu Pamijahan.

Di kawasan ini terdapat makam Syech Abdul Muhyi, penyebar agama Islam di Tasikmalaya, serta Goa Safarwadi yang digunakan Syekh Haji Abdul Muhyi dan tokoh penyebar agama Islam lain untuk berkhalwat atau menyendiri mendekatkan diri kepada Tuhan.

Dengan panjang 284 meter dan lebar 25 meter, pengunjung dapat menyusuri goa tersebut dalam waktu lebih kurang lebih 30 menit. Tidak kurang dari 250.000 pengunjung per tahun ke kawasan wisata religi Pamijahan.

Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan Tasikmalaya yang berpenduduk 1,8 juta jiwa memiliki 39 kecamatan dengan potensi ekonomi sektor pertanian, perikanan, UMKM, dan pariwisata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini