Tradisi Jilbab Sudah Dikenal di Zaman Asyiria

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jilbab, khimar, merupakan jenis pakaian yang identik dengan agama Islam. Digunakan untuk menutupi kepala hingga dada seorang perempuan. Meski identik dengan Islam, namun jilbab juga memainkan peran penting bagi agama Katolik maupun Yudaisme Ortodoks.

Namun, penggunaan syal dan kerudung dengan pemakaian dan bentuk yang berbeda-beda sudah ada sejak jauh sebelum agama Islam muncul dan menjadi budaya di Jazirah Arab. Jilbab telah dikenal oleh berbagai bangsa dan masyarakat Timur kuno sejak dahulu, bentuknya pun sangat beragam. Contohnya, jilbab yang dikenal oleh wanita Yunani Kuno berbeda dengan jilbab yang dipakai oleh wanita bangsa Romawi dan Arab Jahiliah.

Konsep hijab dalam arti menutup kepala sudah di kenal sebelum datangnya agama-agama Samawi (Yahudi, Nasrani, dan Islam). Tradisi penggunaan kerudung sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria. Hukum tersebut mengatur para wanita yang berpergian ke tempat umum harus menggunakan jilbab.

Selain dalam Al-Quran, dalam ayat-ayat Taurat dan Injil pun juga banyak menetapkan bahwa wanita harus memakai hijab dan cadar. Jilbab juga merupakan tradisi bagi Yunani dan Romawi sebelum datangnya Islam beratus-ratus tahun sebelumnya dan memiliki peran penting bagi peradaban masyarakat Yunani. Selain itu, bagi bangsa Arab Jahiliah, jilbab adalah salah satu tradisi persahabatan dan cinta. Anak perempuan yang sudah mencapai usia masa kawin dan mulai menampakkan rasa malunya diharuskan menggenakan jilbab sebagai tanda ia sudah siap menikah.

Lalu pada masa munculnya agama Islam, berbeda dengan tradisi penggunaan jilbab pada Yahudi dan Nasrani. Dalam Islam, jilbab tidak ada kaitannya dengan kutukan ataupun masa menikah. Penggunaan hijab dalam Islam lebih pada persoalan etika. Seperti halnya perintah yang diturunkan setelah peristiwa fitnah keji yang dialami istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah RA yang dilakukan oleh Abdullah Ibn Saba’ dan teman-temannya dari kaum munafik Madinah pada dua ayat Al-Quran, QS. Al-Ahzab/33:59 dan QS. An-Nur/24:31.

Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung,” (QS An-Nuur/24:31).

Barulah kemudian, semakin menyebarnya agama Islam, semakin menyebar pula orang-orang yang memakai jilbab apalagi terdapat banyak perintah dari Al Quran yang menyuruh para wanita Muslim untuk mengenakannya.

Reporter : Anggita Ayu Pratiwi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini