MATA INDONESIA, JAKARTA – Tiap tanggal 15 Oktober, Indonesia memperingatinya sebagai Hari Hak Asasi Hewan. Momen peringatan ini terinspirasi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948.
Melansir inadis.org, istilah hak asasi hewan sendiri mulai populer sejak 1964 hingga awal 1970-an. Kala itu, objektifikasi binatang sudah dianggap keterlaluan.
Hewan-hewan sirkus diperlakukan layaknya budak. Kondisi kebun binatang yang buruk juga membuat hidup hewan terancam. Belum lagi kepunahan beberapa jenis hewan di seluruh dunia.
Akhirnya, 30 tahun setelah Deklarasi Universal HAM, tepatnya pada 15 Oktober 1978, dikeluarkanlah Deklarasi Universal Terhadap Hak Asasi Binatang di kantor pusat UNESCO. Deklarasi ini didukung 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.
Isi dari deklarasi tersebut di antaranya:
– Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan.
– Tidak ada binatang yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
– Jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.
– Semua binatang liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
– Semua binatang pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.
Dengan deklarasi ini, Indonesia menahbiskan diri sebagai satu-satunya negara di dunia yang menyadari hewan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Bahkan hak asasi hewan di dukung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sementara masyarakat internasional yang peduli dan sadar atas kasus hak asasi hewan memperingatinya setiap tanggal 15 Oktober sebagai Hari Hak Asasi Hewan.