Seorang Sastrawan dan Budayawan, Inilah Sosok Ahmad Tohari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA  – Ahmad Tohari, seorang sastrawan dan budayawan asal yang lahir di Tinggarjaya, Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah, 13 Juni 1948. Sebagaimana lazimnya, Toha adalah anak dari keluarga santri, pendidikan informalnya dimulai dari langgar dan pesantrennya di desa.

Tohari adalah seorang pembelajar otodidak di dunia kepengarangan dengan bakat dan hasrat yang besar. Masa awal kepengaranganya beriringan dengan pekerjaannya sebagai redaktur majalah terbitan BNI 46, Harian Merdeka, majalah Keluarga, dan Amanah di Jakarta. Tetapi kemudian ia memilih pulang dan hidup di desanya.

Nama Ahmad Tohari muncul dipertengahan tahun 1970-an dengan karyanya yang berupa cerpen berjudul “Jasa-Jasa Buat Sanwirya,” masuk sebagai salah satu dari dua belas cerpen terpilih untuk diterbitkan bersama tiga cerpen pemenang lain hasil dari Sayembara Kincir Emas 1975.

Ahmad Tohari semakin dikenal dengan empat karangan trilogi novel yaitu, Ronggeng Dukuh Paruk (1982), Lintang Kemukus Dinihari (1985), dan Jantera Bianglala (1986). Keempat karyanya tersebut merupakan adi karya Ahmad Tohari, karena karyanya tersebut memperoleh perhatian serius dari para pengamat sastra. Ahmad Tohari juga menempatkan posisi sebagai novelis penting di Indonesia.

Trilogi Ronggeng Dukuh Paruk adalah salah satu karyanya yang sangat unik, karena di sini Tohari menunjukkan perhatiannya yang sangat rinci dan lengkap mengenai kebudayaan serta pandangan dunia terhadap kelompok masyarakat.

Trilogi Ronggeng Dukuh Paruk merupakan salah satu buku karya Ahmad Tohari yang telah di filmkan dengan judul “Sang Penari” tahun 2011 dan disutradarai oleh Ifan Isfansyah.

 

Reporter : Siska Juniar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Peradilan Militer Menjamin Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras

Oleh: Rangga Cahyadi *)Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukummelalui penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivisKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Kasus penyiraman ini menjadi perhatian serius karena menyangkutperlindungan warga negara sekaligus integritas aparat penegak hukum. Negara menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas utama agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pengecualian.Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengusutan kasus harusdilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara penuh. Presiden menilai bahwa penegakanhukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harusmampu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balikperistiwa tersebut. Sikap ini mencerminkan arah kebijakan pemerintahyang tidak memberi ruang bagi impunitas dalam bentuk apa pun.Komitmen Presiden juga menegaskan bahwa negara hadir untukmelindungi seluruh warga negara, termasuk kelompok masyarakat sipilyang selama ini aktif menyuarakan kritik. Pemerintah memastikan bahwatidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku, meskipun berasal dariinstitusi negara. Penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi bagiandari upaya membangun Indonesia yang menjunjung tinggi nilai keadabandan supremasi hukum.Langkah konkret juga ditunjukkan oleh institusi militer melalui proses hukum yang berjalan di lingkungan internal. Kepala Pusat PeneranganTNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penyidikanterhadap empat prajurit yang diduga terlibat masih terus berlangsung. Proses ini dilakukan secara sistematis oleh penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.Penanganan perkara oleh Polisi Militer TNI mencerminkan respons cepatinstitusi dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas internal. Proses penyidikan yang tengah berjalan menunjukkan bahwa setiap dugaanpelanggaran oleh prajurit ditangani secara serius tanpa adanya upayauntuk menutupi fakta. Publik diharapkan memberikan kepercayaankepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses ini secaratuntas.Sistem peradilan militer dalam konteks ini memiliki dasar hukum yang kuatdan jelas. Pakar hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung, menjelaskanbahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap anggota militer yang didugamelakukan tindak pidana berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Prinsip lex specialis menjadi landasan utama, di mana aturan khususmengesampingkan aturan umum demi menjaga ketertiban hukum.Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini memberikankewenangan penuh kepada institusi militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit. Selain itu, aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer sertasejumlah undang-undang terkait disiplin prajurit semakin memperkuatlegitimasi mekanisme tersebut.Penegasan yurisdiksi ini menjadi penting untuk menghindari tumpangtindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Dengan adanya jalurhukum yang jelas, proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektifdan terarah. Kepastian hukum yang dihasilkan juga memberikan jaminanbahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan aturanyang berlaku.Proses hukum di lingkungan militer juga dikenal memiliki standar disiplinyang tinggi. Mekanisme internal memungkinkan penanganan perkaradilakukan secara lebih fokus, mengingat karakteristik institusi militer yang berbeda dengan masyarakat sipil. Hal ini menjadikan peradilan militermampu menangani berbagai jenis pelanggaran, termasuk kasus pidanaberat, dengan pendekatan yang tegas dan terukur.Dalam praktiknya, sanksi yang dijatuhkan oleh peradilan militer tidakhanya berupa hukuman pidana, tetapi juga dapat disertai sanksiadministratif yang berdampak langsung pada status keanggotaan prajurit. Hukuman tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat, penurunanpangkat, hingga pencabutan hak sebagai prajurit menjadi bagian darisistem penegakan hukum yang komprehensif.Rekam jejak peradilan militer dalam menangani kasus-kasus sebelumnyajuga menunjukkan konsistensi dalam menjatuhkan hukuman beratterhadap pelanggaran serius. Hal ini menjadi indikator bahwa sisteminternal militer tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap anggotanyasendiri demi menjaga integritas institusi. Pendekatan ini sekaligusmemperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum yang dijalankan.Di sisi lain, anggapan bahwa peradilan militer bersifat tertutup tidaksepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara prinsip, persidangan militer tetap terbuka untuk umum, kecuali dalam perkaratertentu yang berkaitan dengan rahasia negara atau kepentinganstrategis. Dengan demikian, transparansi tetap menjadi bagian pentingdalam proses penegakan hukum di lingkungan militer.Keterbukaan hukum tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untukmelakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum. Publik tetapdapat mengikuti perkembangan perkara dan memastikan bahwapenanganannya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini