Ritual Sati: Tradisi Perempuan Membakar Dirinya Sendiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bagaimana rasanya jika seorang istri baru saja ditinggal suaminya? sedih? ya. Nah zaman dulu di India, ada tradisi yang mengharuskan istri untuk ikut mati dengan suaminya dengan cara membakar dirinya sendiri.  Nama Ritual Sati.

Praktik ritual Sati ini marak terjadi di India pada abad ke 15 dan 16. Ritual ini merupakan warisan kebudayaan Hindu kuno. Seorang istri akan membakar tubuhnya bersama dengan jasad dari suaminya.

Menurut Nehaluddin Ahmad dalam makalahnya yang berjudul “Sati Tradition, Widow Burning in India: A Socio-Legal Examination”, di beberapa wilayah India perempuan adalah bagian dari anggota tubuh suami mereka. Oleh karena itu, sebagai istri yang hanya anggota tubuh suami sudah sepantasnya selalu mengikuti suami termasuk saat meninggal.

Maksud dari Sati ini karena dalam tradisi agama Hindu melarang janda untuk menikah lagi dengan alasan menjaga kesucian diri mereka. Selain itu, Sati ini dianggap sebagai simbol kesetiaan tertinggi. Ritual Sati yang dilakukan para janda ini tetap dianggap benar oleh agama Hindu walaupun ini termasuk dalam tindakan bunuh diri yang dimana sangat tidak sesuai dan dipandang negative oleh agama Hindu.

Kepercayaan ini berhubungan dengan cerita Dewi Sati. Dalam mitos Dewi Sati rela mengakhiri hidupnya dengan membakar diri. Hal ini karena Dewi Sati menebus rasa hina suaminya Dewa Siwa yang mendapat perlakukan dan hinaan dari Prajapati Daksha, Ayah Dewi Sati.

Dewi Sati
Dewi Sati

Namun seiring berjalannya waktu, ritual Sati ini mengalami penyelewengan dan justru menjauhi konteks spiritual. Dalam pelaksanaannya, perempuan harus secara sukarela dan memang bersedia untuk melakukan Sati dan tidak masalah jika memang tidak mau melakukan. Berubah karena tekanan sosial sehingga lebih terlihat seperti penindasan.

Adanya paksaan kepada para perempuan tersebut untuk melakukan ritual ini. Kejamnya, terkadang para perempuan yang menolak melakukan ritual ini, terpaksa menelan racun atau mengorbankan salah satu bagian tubuhnya supaya tidak bisa kabur.

Pernah terjadi pada tahun 1987 di Rajasthan, India. Seorang wanita berusia 18 tahun bernama Roop Kanwar melakukan ritual ini setelah suaminya meninggal. Roop yang tahu akan ia mendapat paksaan sempat melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap warga. Setelah itu Roop terpaksa minum racun dan warga melaksanakan ritual Sati kepada Roop.

Ritual Sati ini juga sempat ada di Indonesia. Tepatnya di pulau Jawa dan Bali. Ritual ini datang ke Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Hindu. Di Indonesia, sebutan untuk ritual ini ‘Pati Obong’. Sedikit berbeda dengan yang ada di India. Penerapannya di Indonesia memakan lebih banyak korban jiwa karena dalam penerapannya cenderung kepada para bangsawan.

Jika di India hanya seorang istri yang ikut mati, di Indonesia malah jumlahnya lebih banyak. Karena akan membawa para selir atau pembantu yang paling setia. Kasus terbesar terjadi pada tahun 1691 saat tewasnya Raja Blambangan, Pangeran Tawang Alun II. Saat akan kremasi, 270 dari 400 istrinya ikut terjun ke api dan menjalankan ritual Sati.

Bangsa Eropa yang saat itu melihat ritual tersebut tidak suka dan memandang tradisi tersebut sebagai tradisi barbar. Pada awal abad ke 19 di India mulai ada kampanye pencegahan ritual Sati. Pada tahun 1829, pemerintah kolonial Inggris secara resmi melarang praktik ritual Sati di provinsi Bengal dan 30 tahun kemudian menyusul ke seluruh India.

Dan hal ini berbeda di Nusantara. Pelarangan ritual Sati ini baru di awal abad ke 20. Pada tahun 1901, saat Ratu Belanda mengesahkan Politik Etis, Gubernur Jenderal Willem Rooseboom segera mengeluarkan ultimatum ke kerajaan Bali untuk mengakhiri ritual tersebut. Walaupun saat itu masih ada saja yang melakukannya. Namun pada 1905 ritual Sati benar-benar hilang.

Di India ada Undang-Undang Pencegahan Sati tahun 1987 yang berisi, “Melarang memaksa atau mendorong siapapun untuk melakukan Sati. Memaksa seseorang untuk melakukan Sati bisa mendapat hukuman mati.”

Walaupun ada UU pencegahan tersebut, di India pernah terjadi kasus pada tahun 2008. Saat itu polisi mendapat laporan bahwa ada seorang janda bernama Lalmati Verma yang melakukan ritual Sati. Akhirnya  berbuntut pada penangkapan 4 orang anaknya. Mereka mendapat dakwaan atas sikap lalai yang menewaskan ibu mereka. Sesuai dengan yang tertera pada UU Pencegahan Sati maka 4 anaknya mendapat sanksi berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Desmonth Redemptus Flores So

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tuai Apresiasi atas Penerapan WFA saat Arus Balik

Oleh : Donny Muflih )*Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) oleh pemerintah selama periodearus mudik dan arus balik Lebaran 2026 menuai apresiasi luas dari berbagaikalangan, khususnya pekerja sektor swasta dan aparatur sipil negara, karena dinilaimampu mengurai kepadatan mobilitas sekaligus menjaga produktivitas kerja tanpamengorbankan pelayanan publik.Langkah pemerintah yang menetapkan kebijakan WFA pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026 dipandang sebagai strategi adaptif dalam menghadapi lonjakanmobilitas tahunan saat Lebaran. Kebijakan ini tidak hanya menyasar aparatur sipilnegara, tetapi juga mendorong sektor swasta untuk mengadopsi pola kerja serupa. Dengan demikian, distribusi arus perjalanan masyarakat menjadi lebih merata dan tidak terpusat pada satu waktu tertentu, yang selama ini menjadi penyebab utamakemacetan panjang di berbagai jalur transportasi.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwakebijakan fleksibilitas kerja ini dirancang untuk mengoptimalkan mobilitasmasyarakat tanpa mengganggu produktivitas nasional. Dalam pandangannya, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan stabilitas ekonomi menjadi kunciutama keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah berupaya memastikan bahwa layananpublik tetap berjalan optimal, sementara masyarakat tetap memiliki kesempatanuntuk menjalankan tradisi mudik dengan lebih nyaman.Respons positif juga datang dari kalangan pekerja swasta yang merasakan langsungmanfaat kebijakan tersebut. Reinha Delima melihat kebijakan WFA sebagai solusiyang saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja. Ia menilai bahwafleksibilitas bekerja dari mana saja memungkinkan karyawan untuk berangkat mudik lebih awal tanpa harus mengorbankan tanggung jawab pekerjaan. Dalam praktiknya, Reinha tetap menjaga disiplin kerja, memastikan seluruh tugas terselesaikan tepatwaktu, serta menyiapkan ruang kerja yang kondusif meskipun berada di luar kantor.Dari sisi kebijakan publik, penerapan WFA menjadi bagian dari strategi pemerintahuntuk mengurangi beban infrastruktur transportasi selama periode puncak Lebaran. Dengan berkurangnya jumlah pekerja yang harus hadir secara fisik di kantor, potensikepadatan di jalan raya, stasiun, dan terminal dapat ditekan. Hal ini tidak hanyaberdampak pada kelancaran perjalanan, tetapi juga meningkatkan aspekkeselamatan bagi para pemudik.Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengadopsipendekatan kerja modern yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi. Transformasiini sejalan dengan perkembangan digitalisasi yang memungkinkan pekerjaandilakukan dari berbagai lokasi tanpa mengurangi kualitas hasil kerja....
- Advertisement -

Baca berita yang ini