Peristiwa Cicendo, Pemantik Pembajakan Woyla Tahun 1981

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peristiwa Cicendo yang terjadi pada 11 Maret 1981 diinsiasi oleh Imran bin Muhammad Zein, seorang pimpinan Komando Jihad di Jawa Barat. I Saat itu 14 anggota Jamaah Imran dari Komando Jihad menyerbu kantor Polisi Kosekta 8606 Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung. Insiden ini merupakan awal dari upaya pembajakan pesawat Garuda Indonesia DC-9 Woyla.

Empat anggota polisi yang berjaga seketika tidak berdaya saat tiga orang penyerbu turun dari truk yang dikemudikan oleh Salman Hafidz. Keempat polisi itu langsung dimasukkan ke dalam tahanan yang terletak di belakang kantor lalu dibunuh, sementara Komando Jihad bergegas membebaskan empat tahanan anggota Jamaah Imran.

Otak penyerangan yakni Imran bin Muhammad Zein memang memberi instruksi pada Salman untuk mencari senjata dalam waktu dua minggu. Persenjataan yang dicuri akhirnya digunakan untuk membajak pesawat Garuda Indonesia Penerbangan 206, atau dikenal dengan peristiwa Woyla 28 Maret 1981.

Dalam Histroia.id, dijelaskan bahwa tujuan tindakan pembajakan tersebut untuk menuntut pemerintah membebaskan tahanan yang sebelumnya menyerang kantor Polisi 8606 Pasir Kaliki, Cicendo. Mereka menuntut agar para tahanan diterbangkan ke luar negeri dengan tujuan negara tertentu dan meminta tebusan US$ 1,5 juta.

Pembajalan bermula saat pesawat yang dikemudikan Captain Herman Rante baru saja terbang dari bandara Talangbetutu, Palembang. Tiba-tiba para pembajak berdiri di antara para penumpang dan menodongkan senjata. Pilot dipaksa mengalihkan arah pesawat ke Sri Lanka. Namun, karena bahan bakar tidak cukup maka pesawat transit di Penang, Malaysia lalu melanjutkan perjalanan ke Bandara Don Muang, Bangkok.

Aksi mereka akhirnya digagalkan oleh para prajurit Korp Pasukan Sandhi Yudha (Kopassandha) yang saat ini bernama Kopassus di bawah pimpinan Komandan Letnan Kolonel Infanteri Sintong Panjaitan pada 31 Maret 1981. Dalam kejadian tersebut tiga teroris ditembak mati dan dua orang lainnya luka parah. Sementara 48 penumpang berhasil selamat.

Busyro Muqqodas dalam Hegemoni Rezim Intelijen menjelaskan bahwa sosok Imran dalam Komandi Jihad di Jawa Barat memilii tujuan jangka panjang yaitu membentuk negara Islam Indonesia sementara jangka panjangnya adalah menghancurkan komunisme. Selain itu Imran juga pernah terlibat beberapa aksi perampokan mulai dari toko emas di Sinar Jaya, Tasikmalaya 9 April 1979 hingga perampokan toko emas di Subang pada 9 Juli 1980.

Alhasil, Imran bin Muhammad Zein dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1981. Sementara beberapa aktor yang berperan dalam aksi penyerangan di Cicendo juga bernasib serupa, yakni berakhir pada eksekusi mati.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penanganan Kasus Air Keras Melalui Pengadilan MiliterDinilai Solutif

Oleh: Dimas Alfarizi RahmanKasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotanpublik di tengah dinamika penegakan hukum yang ditempuh melalui mekanisme peradilanmiliter. Langkah ini dinilai sejumlah kalangan sebagai solusi yang tepat untuk memastikanproses hukum berjalan profesional, terukur, dan sesuai dengan kewenangan institusi yang terlibat, terutama karena dugaan keterlibatan aparat militer. Pemerintah pun menunjukkankomitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengganggu independensi proses hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara signifikan. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikanbahwa penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI telah mencapai sekitar 80 persen. Hal ini menandakan adanya progres yang cukup cepat dalam mengungkap kasus yang sempat memantik perhatian luas masyarakat. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkanempat orang tersangka dengan sangkaan pasal terkait penganiayaan berat dan penganiayaanberencana, yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu sejumlahbukti penting. Penyidik saat ini tengah menantikan hasil visum dari Rumah Sakit CiptoMangunkusumo serta keterangan dari korban sebagai saksi utama. Kedua hal ini menjadi faktorkrusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pendekatan yang berhati-hati ini dinilai penting agar proses hukum tidak tergesa-gesa dan tetapmengedepankan akurasi serta keadilan bagi semua pihak.Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwainstitusinya bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Keempat tersangkabahkan telah menjalani penahanan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat sejakpertengahan Maret 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada upaya untukmelindungi pelaku, melainkan justru menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjagaintegritasnya.Pengawasan dari Komnas HAM juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjagatransparansi. Lembaga tersebut berencana melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memintaketerangan para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang. Upaya ini bertujuanuntuk memperkuat analisis dan memastikan bahwa kesimpulan yang dihasilkan benar-benarmencerminkan keadilan substantif, tidak hanya sekadar memenuhi aspek formal hukum.Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turut menjadi bagian penting dalam proses ini. Lembaga tersebut telah memberikan perlindungan fisik kepada korban, termasuk pengamananmelekat, bantuan medis, serta pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban, sehingga mereka dapat menjalaniproses hukum tanpa tekanan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus padapenindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia melalui ketuanya M. Risdiansyah menilai bahwa sikappemerintah yang tidak mencampuri proses peradilan merupakan langkah yang tepat. Hal inisejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakanhukum secara cepat dan profesional. Sikap Menteri HAM Natalius Pigai yang tidak melakukanintervensi juga dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.Menurut Risdiansyah, intervensi pemerintah dalam proses hukum justru berpotensi menimbulkanpreseden buruk di masa depan. Jika hal tersebut dibiarkan, maka dapat membuka ruang bagipenyalahgunaan kekuasaan yang merugikan sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidakmendorong pemerintah untuk melampaui kewenangannya.Dalam perspektif yang lebih luas, penggunaan peradilan militer dalam kasus ini seharusnyadipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan telah diatur dalam sistemperundang-undangan. Setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing dalam menanganiperkara yang melibatkan anggotanya. Dengan adanya pengawasan dari lembaga independenseperti Komnas HAM dan LPSK, proses ini tetap berada dalam koridor transparansi danakuntabilitas.Sepanjang satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai keberhasilan dalammemperkuat sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Upaya tersebut terlihat darimeningkatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, percepatan penanganan kasus strategis, hingga penguatan peran lembaga pengawas yang semakin aktif dalam menjalankan fungsinya. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya reaktif terhadap kasus tertentu, tetapi jugaterus membangun sistem yang lebih kuat dan berkeadilan.Dengan demikian, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melaluipengadilan militer dapat dipandang sebagai langkah yang solutif selama dijalankan secaratransparan dan akuntabel. Semua pihak diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukumuntuk berjalan tanpa tekanan, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Padaakhirnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap elemen bangsa menghormati hukum danbersama-sama menjaga integritas sistem peradilan yang menjadi fondasi negara hukum.*) Analis Kebijakan Keamanan dan Peradilan
- Advertisement -

Baca berita yang ini