Home Kisah Mereka yang Terlibat dalam Tragedi Tanjung Priok

Mereka yang Terlibat dalam Tragedi Tanjung Priok

0
2197

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984 melibatkan tokoh pemerintahan dan masyarakat. Terdapat 24 orang tewas dan 55 orang luka-luka akibat kejadian itu.

Tokoh masyarakat yang terlibat ialah Syarifudin Rambe, Achmad Sahi, Sofwan Sulaeman, Muhammad Noor, Nasrun HS, Asep Syafrudin, Sudarso, dan Siti Chotimah. Selain itu dari aparat keamanan ada Try Sutrisno, Sugeng Subroto, Pranowo, RA Butar Butar, Sriyanto, dan H. Mattaoni BA.

Usai penembakan yang menimbulkan korban jiwa, Pangdam V Jakarta Mayjen TNI Try Sutrisno, Jenderal TNI LB Moerdani dan Menteri Penerangan Harmoko memberi pernyataan mengenai tragedi Tanjung Priok.

Pemerintah orde baru pada saat itu mengatakan bahwa Tragedi Tanjung Priok adalah hasil rekayasa dari  orang-orang yang menggunakan agama untuk kepentingan politik.

Peristiwa ini benar-benar dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Munculah kelompok-kelompok untuk membela hak-hak korban, yaitu Yayasan 12 September 1984, Solidaritas Nasional untuk Peristiwa Tanjung Priok 1984, dan keluarga besar untuk korban Tragedi Tanjung Priok. Mereka meminta DPR dan Komnas HAM  untuk diadakan penyelidikan kembali atas peristiwa yang sudah terjadi.

Tahun 1999, Komnas HAM menyetujui untuk menyelidiki insiden itu dengan membentuk Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM (KP3T) di Tanjung Priok. Perwakilan DPR yakni AM Fatwa dan Abdul Qadir Jaelani turut mendesak penyelidikan ini.

KP3T terdiri dari tokoh politik dari rezim sebelumnya, yaitu mantan jaksa agung Djoko Sugianto. Menurut laporan awal Juni 2000, tidak ada pembantaian sistematis pada insiden yang terjadi. Mengetahui hal ini, masyarakat tidak terima.

Pada 23 Juni 2000, sekitar 300 anggota FPI (Front Pembela Islam) menyerang markas Komnas HAM. Mereka memecahkan jendela dengan batu. FPI menganggap telah ada praktik kolusi dengan militer.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kalau Komnas HAM telah menerapkan standard ganda saat menyelidiki kasus Tanjung Priok dan nyatanya lebih memilih untuk menyelidiki Krisis Timor Leste tahun 1999 dibanding kasus Tanjung Priok.

Ahmad Sumargono selaku Pemimpin Partai Bulan Bintang saat itu turut mewakilkan dan menyampaikan kekecewaan yang dirasakan oleh umat Islam. Alhasil Oktober tahun 2000, Komnas HAM membagikan laporan yang menunjukkan 23 orang, termasuk Moerdani dan Sutrisno yang harus diselidiki.

Saat itu Presiden Abdurrahman Wahid meminta penyelidikan berlanjut. Beberapa pejabat militer membuat surat pengampunan (islah) dengan keluarga korban. Beberapa korban menerima kompensasi sejumlah 1,5 sampai 2 juta rupiah. Islah pertama pada 86 keluarga dengan perwakilan oleh  Rambe. Sedangkan untuk keluarga Biki pada islah kedua.

1 Maret 2001, berlangsung sejumlah islah. Dari hasil islah tersebut, beberapa korban atau keluarga menyarankan kepada penyidik dari kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Umum MA Rachman agar tuntutan tetap berlaku. Investigasi pun berlanjut pada bulan Juli 2003.

Atas tekanan dari internasional, tahun 2003 DPR menyetujui penggunaan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 2000 pada tragedi Tanjung Priok. Para pelaku menjadi terdakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sidang pun berlangsung September di tahun yang sama. Mereka yang menjadi terdakwa yaitu Kolonel Sutrisno Mascung, Pemimpin Peleton II Batalyon Artileri Pertahanan Udara dan 13 bawahannya. Berikutnya Pangdam Jaya  Try Sutrisno dan Panglima ABRI LB Moerdani.

Saat sidang berlangsung, Benny mengaku tidak mengetahui kejadian yang melibatkan massa dengan aparat militer. Ia mengaku baru megetahui hal itu dua jam kemudian setelah mendapat kabar dri Try Sutrisno. Pada akhirnya Benny lolos dari jeratan hukum.

Penuntutan oleh Widodo Supriyadi dan wakil ketua DPR A.M. Fatwa yang bertugas sebagai saksi penuntutan. Beberapa petugas mendapat vonis  bersalah, sementara itu Sriyanto dan Pranowo bebas.

Reporter: Annisaa Rahmah

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here