Tekan Mobilitas Kendaraan, Sistem Ganjil Genap di Puncak Bogor Bakal Jadi Pemanen?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor masih dikaji oleh Kementerian Perhubungan untuk dipermanenkan. Hal itu mengingat masih harus menunggu hasil evaluasi dan pengkajian lebih dalam oleh semua pihak terkait.

“Nantinya dari hasil uji coba ini sedang dirancang Peraturan Menhub untuk ganjil-genap. Apakah nanti permanen seperti ganjil-genap, atau kemudian ada layer 1 dan layer 2,” kata Dirjen Perhubungan Darat pada Kemenhub Budi Setiyadi di Simpang Pos Polisi Gadog, Kabupaten Bogor, Minggu 12 September 2021.

Selain ganjil genap, akan ada opsi atau pilihan lainnya yang mungkin saja diuji coba juga di Jalur Puncak untuk mengatasi kepadatan lalu lintas. Salah satunya adalah penerapan 4 in 1 atau satu kendaraan diisi 4 orang.

“Kalau kapasitas atau volume masih tinggi sehingga kapasitas jalan menjadi terganggu, kita lakukan layer kedua. Selain ganjil-genap juga mungkin akan kita berlakukan misalnya 4 in 1, satu kendaraan harus dimuat empat orang. Mungkin seperti itu,” katanya.

Akan tetapi, semua kajian itu masih harus dibahas lebih lanjut tidak hanya dengan Kabupaten Bogor tetapi juga wilayah sekitarnya. Termasuk melibatkan masyarakat untuk memberikan masukannya.

“Minggu besok rencana kita akan berkoordinasi dengan Forkopimda terutama jajaran Satlantas Polres Bogor, Cianjur, Sukabumi, bersama dengan Dirlantas Polda Jabar dan Korlantas Polri,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Budi, uji coba ganjil genap di Jalur Puncak diklaim bisa menekan mobilitas sekitar 30-40 persen. Namun, tidak menutup kemungkingkan uji coba ganjil genap akan diperpanjang jika dibutuhkan sampai ada regulasi yang dikeluarkan Kemenhub.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini