MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, sistem pemerintahan belum mengacu kepada penerapan trias politica. Saat itu parlemen belum dibentuk dan hanya ada lembaga eksekutif yaitu presiden dan para menteri. Pada 19 Agustus 1945, dua hari setelah Indonesia merdeka, Soekarno melantik dan mengangkat Kusumah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelantikan itu ditetapkan juga sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung.
Tanggal tersebut juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 dan bersamaan dengan lahirnya pemerintahan pertama Indonesia. Mahkamah Agung sempat pindah ke Yogyakarta pada rentang waktu 1946 hingga 1950. Namun, pada 1 Januari 1950, Mahkamah Agung kembali ke Jakarta. Saat itu, Kusumah Atmadja kembali menjadi Ketua MA hingga meninggal dunia di Jakarta pada 11 Agustus 1952.
Masa Jabatan
Kusumah Atmadja lahir di Purwakarta pada 8 September 1898. Dengan nama asli Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja. Ia berasal dari keluarga kaya dan terpandang. Ia memperoleh gelar diploma dari Rechtschool atau Sekolah Hukum tahun 1913. Ketertarikan Kusumah Atmadja karena melihat dan merasakan penderitaan rakyat di pedesaan atas tindakan-tindakan pemerintah Hindia Belanda.
Di awal kariernya, Kusumah Atmadja adalah pegawai pada pengadilan di Bogor. Setelah setahun terjun di dunia pengadilan, ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan Pendidikan Hukum di Universitas Leiden, Belanda. Masa disertasinya adalah menguraikan masalah Hukum Wakaf di Indonesia. Sampai di tahun 1922, ia menyelesaikan studinya dengan gelar Doctor in de recht geleerheid.
Sepulangnya ke Tanah Air, Kusumah Atmadja mendapat tawaran menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat pengadilan tinggi) di Batavia. Setahun berlalu, Kusumah Atmadja menjadi Voorzitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat. Hingga ia bertemu dengan seorang gadis bernama Raden Ajeng Nawangsih yang mana perkenalan ini berlanjut menjadi ikatan tali perkawinan.
Perjalanan karier nya tak cukup sampai di situ saja, bahkan Kusumah Atmadja pernah menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Padang. Ketika bertugas di Padang pada tahun 1931, ia pernah mendapat penghinaan yang menyakitkan hati. Residen Padang menyebutnya “Inlander” atau pribumi. Alhasil ia pun tidak terima dan langsung mendatangi kantor residen dan membuat residen menarik ucapannya itu.
Di tahun yang sama, ia kembali pindah ke Jakarta untuk menjabat Voorzitter Landraad wilayah Jakarta dan Tangerang. Kemudian tahun 1938, ia menjabat Voorzitter Landraad wilayah Kendal-Semarang. Selanjutnya, ia menjadi anggota Raad Van Justitie Semarang seiring bergantinya Pemerintahan Hindia Belanda ke Penjajahan Jepang.
Jelang kemerdekaan RI, ia menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menunjuk Kusumah Atmadja untuk membentuk Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi negara.
Pada akhirnya Kusumah Atmadja terpilih menjadi Ketua Pertama Mahkamah Agung Indonesia, yang menjabat selama 7 tahun berlangsung sejak periode 1945 – 1952.
Reporter: Annisaa Rahmah