Kilas Balik Kemunculan Radio di Tanah Air, Hiburan Sekaligus Propaganda Politik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Radio dibawa masuk ke Indonesia oleh Bangsa Belanda sekitar tahun 1920-an. Eksistensi dan fungsi radio tak hanya untuk hiburan semata. Radio juga dipakai sebagai alat propaganda dan kontrol politik lewat Nederlandsch-Indische Radio Omroep Maatschappij (NIROM). Demikian penjelasan Masduki dalam buku Jurnalistik Radio: Menata Profesionalisme Reporter dan Penyiar.

Berturut-turut lahirlah Solosche Radio Vereniging (SRV) di kota Solo pada tahun 1933 dan Vereniging Oostersche Radio Omroep (VORO) di Jakarta pada tahun 1934.

Kemudian diikuti Vereniging Oostersche Radio Luistraas (VORL) di Bandung, Chinesse en Intreemse Radio Luisteraars Vereniging Oost Jawa (CIRVO) di Surabaya. Selanjutnya Eerste Madioense Radio Omroep (EMRO) di Madiun dan Mataramse Vereneging Voor Radio Omroep (MAVRO) di Yogyakarta.

Dan pada tahun itu pula di Solo muncul lagi sebuah perkumpulan siaran dengan nama Siaran Radio Indonesia (SRI). Sedangkan pada tahun 1936 di Semarang berdiri Radio Semarang.

Jika awal kelahirannya,siaran-siaran radio bangsa Indonesia itu masih menggunakan istilah “ketimuran” untuk “Indonesia”,maka SRI di Solo sudah terang-terangan mencantumkan perkataan “Indonesia” pada namanya. Bagaimana pergerakan kebangsaan tak dapat di bendung.Perlahal-lahan masuklah unsur politik dalam siaran-siaran radio ketimuran.

Pada tanggal 28 Maret 1937,wakil-wakil dari VORO(Jakarta) VORL(Bandung) MAVRO(Jogjakarta),SRV (Surakarta) dan CIVRO (Surabaya) di bawah pimpinan Soetarjo Karto Hadi Koesumo,mengambil keputusan untuk mendirikan “Perikatan Perkumpulan Radio Ketimuran (PPRK).

Maju ke era pendudukan Jepang, peran radio dikontrol penuh oleh Dai Nippon. Kabar tentang serangan Jepang terhadap pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbour bahkan terdengar di Indonesia via radio.

Selepas masa Belanda, Jepang melakukan cara-cara yang hampir serupa terhadap radio. Rosihan Anwar dalam buku Sutan Sjahrir: Negarawan Humanis, Demokrat Sejati yang Mendahului Zamannya mengatakan bahwa satu di antara hal pertama yang dilakukan Jepang adalah menyegel stasiun radio. Jepang memusatkan komando radio-radio di Indonesia di bawah pengawasan Nippon Hoso Kyokai (NHK).

Siaran-siaran yang mengudara diawasi secara ketat, sementara siaran dari luar negeri diputus oleh pemerintahan Dai Nippon. Salah satu siaran yang direstui Jepang untuk didengarkan masyarakat Indonesia ialah sandiwara radio. Meski begitu, pemerintahan Jepang telah melakukan sensor dan memasukkan unsur-unsur propaganda dalam siaran sandiwara radio tersebut.

Meskipun terlihat serius melakukan propaganda melalui radio, baik Belanda maupun Jepang tampaknya gagal untuk sepenuhnya menancapkan pengaruh di kepala orang Indonesia. Pasalnya, kepemilikan radio, apalagi oleh penduduk Indonesia, masih terbilang sangat terbatas.

Namun, setidaknya ada satu sosok yang lolos kontrol sensor Jepang saat mendengarkan siaran radio. Sosok itu Sutan Sjahrir. Merujuk buku berjudul Mengenang Sjahrir: Seorang Tokoh Pejuang Kemerdekaan yang Tersisihkan dan Terlupakan karya Rosihan Anwar, Sjahrir memiliki satu unit radio berwarna gelap dan tidak tersegel.

Artinya, satu unit radio itu ilegal. Dan hal ini tidak disenangi oleh Jepang karena radio macam ini dimungkinkan untuk menangkap siaran radio yang belum disensor oleh Jepang. Radio itu disembunyikan Sjahrir di kamar tidurnya. Menggunakan radio berwarna gelap tak tersegel itulah, Rosihan mengungkapkan, Sjahrir dapat menangkap siaran-siaran berita luar negeri yang tidak disiarkan Jepang.

Termasuk siaran dari radio Brisbane yang dipancarkan Pemerintah Hindia Belanda dalam pembuangan di Australia. Dari siaran itu, Sjahrir bahkan mendengarkan informasi tentang teman-teman di pembuangannya. Jelang Proklamasi RI Sjahrir pula di antara orang pergerakan paling awal yang berhasil mengetahui rentetan kekalahan Jepang dari Sekutu di pelbagai front pertempuran di Pasifik.

Pada 10 Agustus 1945, Sjahrir telah mengetahui bahwa Jepang akan menyerah pada Sekutu selepas bom atom dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki dari siaran radio yang ia dengarkan. Atas informasi yang ia miliki itu, Sjahrir menyuruh orang-orang kepercayaannya untuk mengantarkan informasi tentang kekalahan Jepang kepada Hatta.

Hatta saat itu baru saja mendarat dari Dalat, Vietnam. Bersama Sukarno, ia diberikan janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan Indonesia. Melalui informasi itulah, Sjahrir hendak memberi peringatan: Lupakan janji Jepang karena Jepang sendiri sudah keok dan segeralah nyatakan kemerdekaan tanpa embel-embel Jepang.

Rosihan Anwar mengungkapkan kegiatan Sjahrir itu semacam “bernapas di bawah tanah” alias underground. Sukarno mengaku kepada penulis biografinya, Cindy Adams, mengenai kegiatan Sjahrir tersebut, kendati dengan intensi meremehkan: “Apa, sih, underground Sjahrir itu? Hanya mendengarkan siaran radio luar negeri secara diam-diam,” ungkap Sukarno.

Namun yang dianggap ‘hanya’ oleh Sukarno itu, pada dasarnya, bagian tak terpisahkan dari sejarah kelahiran proklamasi Indonesia. Karena informasi soal kekalahan Jepang itu, para pemuda mendesak Sukarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan selekas-lekasnya. Namun, Sukarno-Hatta menolak desakan itu. Para pemuda kemudian “menculik” Sukarno-Hatta ke Rengasdengklok hingga akhirnya ada persetujuan untuk memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penanganan Kasus Air Keras Melalui Pengadilan MiliterDinilai Solutif

Oleh: Dimas Alfarizi RahmanKasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotanpublik di tengah dinamika penegakan hukum yang ditempuh melalui mekanisme peradilanmiliter. Langkah ini dinilai sejumlah kalangan sebagai solusi yang tepat untuk memastikanproses hukum berjalan profesional, terukur, dan sesuai dengan kewenangan institusi yang terlibat, terutama karena dugaan keterlibatan aparat militer. Pemerintah pun menunjukkankomitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengganggu independensi proses hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara signifikan. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikanbahwa penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI telah mencapai sekitar 80 persen. Hal ini menandakan adanya progres yang cukup cepat dalam mengungkap kasus yang sempat memantik perhatian luas masyarakat. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkanempat orang tersangka dengan sangkaan pasal terkait penganiayaan berat dan penganiayaanberencana, yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu sejumlahbukti penting. Penyidik saat ini tengah menantikan hasil visum dari Rumah Sakit CiptoMangunkusumo serta keterangan dari korban sebagai saksi utama. Kedua hal ini menjadi faktorkrusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pendekatan yang berhati-hati ini dinilai penting agar proses hukum tidak tergesa-gesa dan tetapmengedepankan akurasi serta keadilan bagi semua pihak.Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwainstitusinya bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Keempat tersangkabahkan telah menjalani penahanan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat sejakpertengahan Maret 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada upaya untukmelindungi pelaku, melainkan justru menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjagaintegritasnya.Pengawasan dari Komnas HAM juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjagatransparansi. Lembaga tersebut berencana melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memintaketerangan para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang. Upaya ini bertujuanuntuk memperkuat analisis dan memastikan bahwa kesimpulan yang dihasilkan benar-benarmencerminkan keadilan substantif, tidak hanya sekadar memenuhi aspek formal hukum.Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turut menjadi bagian penting dalam proses ini. Lembaga tersebut telah memberikan perlindungan fisik kepada korban, termasuk pengamananmelekat, bantuan medis, serta pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban, sehingga mereka dapat menjalaniproses hukum tanpa tekanan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus padapenindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia melalui ketuanya M. Risdiansyah menilai bahwa sikappemerintah yang tidak mencampuri proses peradilan merupakan langkah yang tepat. Hal inisejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakanhukum secara cepat dan profesional. Sikap Menteri HAM Natalius Pigai yang tidak melakukanintervensi juga dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.Menurut Risdiansyah, intervensi pemerintah dalam proses hukum justru berpotensi menimbulkanpreseden buruk di masa depan. Jika hal tersebut dibiarkan, maka dapat membuka ruang bagipenyalahgunaan kekuasaan yang merugikan sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidakmendorong pemerintah untuk melampaui kewenangannya.Dalam perspektif yang lebih luas, penggunaan peradilan militer dalam kasus ini seharusnyadipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan telah diatur dalam sistemperundang-undangan. Setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing dalam menanganiperkara yang melibatkan anggotanya. Dengan adanya pengawasan dari lembaga independenseperti Komnas HAM dan LPSK, proses ini tetap berada dalam koridor transparansi danakuntabilitas.Sepanjang satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai keberhasilan dalammemperkuat sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Upaya tersebut terlihat darimeningkatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, percepatan penanganan kasus strategis, hingga penguatan peran lembaga pengawas yang semakin aktif dalam menjalankan fungsinya. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya reaktif terhadap kasus tertentu, tetapi jugaterus membangun sistem yang lebih kuat dan berkeadilan.Dengan demikian, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melaluipengadilan militer dapat dipandang sebagai langkah yang solutif selama dijalankan secaratransparan dan akuntabel. Semua pihak diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukumuntuk berjalan tanpa tekanan, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Padaakhirnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap elemen bangsa menghormati hukum danbersama-sama menjaga integritas sistem peradilan yang menjadi fondasi negara hukum.*) Analis Kebijakan Keamanan dan Peradilan
- Advertisement -

Baca berita yang ini