Cuma di Negara Ini, Murid Bawa Ponsel ke Sekolah Dihukum Cambuk

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Setiap negara memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh warganya. Bahkan tak jarang aturan itu malah dianggap berlebihan, seperti yang dialami loleh seorang gubernur di Tanzania yang menghukum cambuk belasan murid sekolah karena melanggar aturan sekolah. Para murid tersebut dicambuk karena ketahuan membawa ponsel ke sekolah.

Video rekaman adegan hukuman cambuk tersebut viral di internet. Dalam rekaman tersebut seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat 4 Oktober 2019, Albert Chalamila yang menjabat sebagai Gubernur Mbeya di Tanzania selatan, mencambuk 14 murid sekolah yang semuanya berbaring di tanah.

Sang gubernur memberikan tiga kali cambukan untuk masing-masing pelajar. Para siswa tersebut dihukum karena melanggar aturan larangan membawa ponsel ke sekolah mereka.

Hukuman itu dilakukan di depan teman-teman sekolah para siswa tersebut, para guru dan polisi. Dalam video yang viral itu, sejumlah guru bahkan terdengar memberikan dukungan pada Chalamila saat dia mencambuki para murid tersebut.

Namun, hukuman itu ternyata menuai kecaman, dimana dianggap keji dan tercela dan dianggap sebuah pelanggaran jabatan. “Orang yang tepat untuk menghukum murid adalah kepala sekolah,” ujar pemimpin sebuah NGO bernama Legal and Human Rights Center (LHRC) Anna Henga.

Hal senada disampaikan Onesmo Olengurumwa, koordinator untuk kelompok Tanzania Human Rights Defenders Coalition (THRDC), yang menyebut Chalamila telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan namun juga pelanggaran criminal.

Berdasarkan UU tahun 1979, hukuman fisik di negeri itu hanya bisa dilakukan oleh pemimpin sekolah, dan hanya dibolehkan jika terjadi pelanggaran serius. Hukuman tersebut dilakukan dengan satu kali cambukan ringan di tangan atau bokong.

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini