Beda dengan Indonesia, Begini Perayaan Hari Ibu bagi Warga AS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berbeda dengan di Indonesia yang jatuh pada 22 Desember, Hari Ibu di Amerika Serikat (AS) diperingati setiap hari Minggu kedua bulan Mei sehingga tidak memiliki tanggal perayaan yang tetap setiap tahunnya.

Hari Ibu di AS diciptakan oleh Anna Jarvis pada tahun 1908. Setelah ibunya meninggal tiga tahun sebelumnya, Anna Jarvis memaknai Hari Ibu sebagai cara untuk menghormati pengorbanan yang dilakukan ibu untuk anak-anaknya.

Pada Mei 1908, setelah mendapatkan dukungan finansial dari John Wanamaker, pemilik pusat perbelanjaan di Philadelphia, Anna Jarvis menyelenggarakan perayaan Hari Ibu resmi pertama di sebuah Gereja Methodis di Grafton, Virginia Barat. Pada hari yang sama, ribuan orang juga menghadiri acara Hari Ibu di salah satu pusat perbelanjaan milik Wanamaker.

Menyusul keberhasilan Hari Ibu pertamanya yang banyak dirayakan orang itu, Anna Jarvis memutuskan untuk menambahkan Hari Ibu ke kalender nasional. Dia memulai kampanye besar-besaran ke berbagai surat kabar dan politisi terkemuka yang mendesak penetapan hari istimewa untuk menghormati sosok ibu.

Pada tahun 1912, banyak kota dan gereja telah mengadopsi Hari Ibu sebagai perayaan tahunan. Anna Jarvis juga mendirikan Asosiasi Internasional Hari Ibu untuk membantu mempromosikan tujuannya.

Kegigihannya terbayar pada tahun 1914 ketika Presiden Amerika Serikat kala itu, Woodrow Wilson, menandatangani undang-undang yang secara resmi menetapkan hari Minggu kedua di bulan Mei sebagai Hari Ibu.

Anna Jarvis awalnya menganggap Hari Ibu sebagai hari perayaan pribadi antara ibu dan keluarga. Hari Ibu versi Anna Jarvis termasuk mengenakan anyelir putih sebagai lencana dan mengunjungi ibu-ibu yang dikenalnya serta menghadiri kebaktian gereja. Namun, setelah Hari Ibu menjadi perayaan nasional, banyak toko bunga, perusahaan kartu, dan pedagang lain memanfaatkan popularitasnya itu.

Anna Jarvis sempat mendesak orang-orang untuk berhenti membeli bunga dan kartu ucapan di Hari Ibu lantaran merasa muak dengan Hari Ibu yang seolah dijadikan ladang komersial. Dia bahkan secara aktif melobi pemerintah untuk menghapus Hari Ibu dari kalender Amerika hingga menjelang akhir hidupnya.

Kendati demikian, usaha Anna Jarvis tidak berhasil dan sampai saat ini Hari Ibu masih menjadi perayaan nasional di AS. Bahkan, lebih dari 75 negara lainnya mengadopsi Hari Ibu yang dirayakan setiap pekan kedua bulan Mei tersebut.

Tidak jauh berbeda dengan Indonesia, Hari Ibu di AS biasanya melibatkan pemberian bunga, kartu ucapan, dan hadiah lainnya kepada sang ibu. Hari Ibu menjadi momentum di mana sosok ibu diakui atas kontribusi positif yang diberikan kepada masyarakat.

Di AS, Hari Ibu melengkapi perayaan serupa untuk menghormati anggota keluarga, seperti Hari Ayah, Hari Saudara Kandung, dan Hari Kakek-Nenek.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satgas Mitigasi PHK dan Deteksi Dini Kondisi Perusahaan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan hanya persoalan hubunganindustrial, tetapi juga menjadi indikator kesehatan ekonomi nasional. Ketika perusahaan mulai mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi, gangguan rantaipasok, atau kenaikan biaya produksi, dampak pertama yang paling dirasakan seringkali adalah berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.Karena itu, pendekatan pemerintah dalam menghadapi ancaman PHK tidak lagicukup dilakukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Yang jauh lebih pentingadalah membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca kondisi perusahaansejak awal sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada pengurangan tenaga kerja. Kehadiran Satgas Mitigasi PHK menjadi bagian dariupaya menggeser pendekatan pemerintah dari yang semula bersifat reaktif menjadilebih preventif.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjalankan fungsi peringatan dini (early warning) terhadap sektor-sektor industri yang berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, satgas tidak hanyamemantau perkembangan kondisi perusahaan, tetapi juga mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan intervensi pemerintah agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang PHK sebagaiproses yang sebenarnya dapat dicegah apabila berbagai indikator risiko dapatdikenali lebih awal. Dalam banyak kasus, perusahaan tidak serta-merta melakukanPHK, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari munculnya tekananbisnis, penurunan produksi, kesulitan memperoleh bahan baku, hinggamemburuknya kondisi keuangan perusahaan.Karena itu, sistem pemantauan menjadi sangat penting. Pemerintah memerlukandata yang mampu menggambarkan kondisi riil dunia usaha sehingga setiap potensipersoalan dapat dipetakan berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menentukanbentuk intervensi yang paling tepat sesuai karakteristik masing-masing perusahaan.Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memilikikarakter yang berbeda sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Ada kasus yang cukup diselesaikan melalui komunikasi bipartit antaraperusahaan dan pekerja, ada yang membutuhkan mediasi pemerintah, sementarasebagian lainnya memerlukan koordinasi lintas kementerian karena dipengaruhifaktor-faktor di luar hubungan industrial, seperti kebijakan energi maupun dinamikaekonomi global.Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerjakini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik setelah terjadi PHK. Pemerintahmulai membangun mekanisme yang mampu menghubungkan informasi dariberbagai sektor sehingga potensi gangguan terhadap dunia usaha dapat segeraditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.Keberadaan Satgas Mitigasi PHK juga memperkuat koordinasi antarlembaga yang selama ini sering berjalan secara terpisah. Dalam situasi ekonomi yang berubahcepat, pemerintah membutuhkan forum yang mampu mempertemukan kementerian, DPR, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga serikat pekerja agar pengambilan keputusan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam memetakanpersoalan industri. Ia menjelaskan bahwa satgas akan melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, serta melakukan mitigasi terhadap setiap kasus sesuai akarpersoalannya, termasuk apabila terdapat konflik internal perusahaan ataupunpersoalan pasokan bahan baku.Model kerja seperti ini menjadi penting karena penyebab PHK semakin kompleks. Persoalan tidak selalu berasal dari menurunnya permintaan pasar, tetapi juga dapatdipicu oleh gangguan pasokan energi, perubahan kebijakan perdaganganinternasional, konflik manajemen, hingga tekanan geopolitik global yang memengaruhi biaya produksi perusahaan.Dengan memahami akar persoalan secara lebih komprehensif, pemerintah memilikipeluang lebih besar untuk menyusun solusi yang tepat sasaran. Intervensi tidak lagiberhenti pada penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga menyentuh faktor-faktorekonomi yang menjadi penyebab utama melemahnya kondisi perusahaan.Upaya tersebut memperoleh dukungan dari DPR yang melihat pentingnya kolaborasiantara pemerintah dan parlemen dalam mengantisipasi meningkatnya angka PHK. Sinergi kelembagaan menjadi kunci agar berbagai persoalan di lapangan dapatsegera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu situasi memburuk.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan komitmen DPR untukterus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Menurut dia, pertemuan rutin antara pemerintah dan DPR diperlukan agar setiap perkembangankondisi dunia usaha dapat dipantau secara berkelanjutan sehingga langkah-langkahmitigasi dapat dilakukan lebih cepat sebelum gelombang PHK meluas.Dengan demikian, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menunjukkan perubahanparadigma dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah tidak lagi hanyaberupaya memberikan perlindungan setelah pekerja kehilangan mata pencaharian, tetapi mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menjagakeberlangsungan usaha, sekaligus mempertahankan lapangan kerja.Ke depan, efektivitas satgas akan sangat ditentukan oleh kualitas data, kecepatankoordinasi, dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan merespons setiapsinyal pelemahan industri. Apabila sistem deteksi dini tersebut berjalan secarakonsisten, Satgas Mitigasi PHK tidak hanya menjadi instrumen penanganan krisisketenagakerjaan, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.)* Pemerhati isu sosial-ekonomi
- Advertisement -

Baca berita yang ini