MATA INDONESIA, JAKARTA – Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar DKI Jakarta boleh mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster di Jakarta.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar DKI Jakarta boleh mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster di Jakarta.
”Jadi kami buka saat ini adalah KTP DKI dan yang bekerja atau berdomisili atau beraktivitas di DKI Jakarta,” kata Widya, Sabtu 15 Januari 2022.
Widya mengatakan, warga yang memiliki KTP di luar Jakarta boleh mendapatkan vaksin booster dengan pertimbangan percepatan vaksinasi yang tidak hanya menjangkau warga Jakarta.
“Kita ingin percepatan, tentu kalau hanya KTP DKI saja sementara banyak warga di luar DKI yang bekerja di DKI, banyak warga luar DKI yang bersekolah atau beraktivitas di sini, maka buka itu (vaksin booster untuk KTP di luar Jakarta),” ujarnya.
Pemerintah resmi melaksanakan vaksinasi booster pada Rabu 12 Januari 2022. Vaksin booster gratis dan prioritas untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).
Kemenkes menganjurkan masyarakat untuk memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.