Wahai Buruh! Ini Penjelasan Istana Mengenai Sistem Upah Per Jam dan Kontrak Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Adanya anggapan atau kritik bahwa penerapan sistem upah per jam yang tertuang dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja bakal merugikan pekerja. Langsung ditanggapi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.

Menurut Dini, penerapan sistem pengupahan per jam itu dilakukan sesuai kesepakatan kedua pihak. “Jadi diberi fleksibilitas untuk sistem pengupahan yang pantas, baik pemberi kerja maupun penerima kerja,” ujar Dini.

Sementara terkait sistem kerja kontrak, Dini mengklaim pemerintah justru memberikan kepastian pada pekerja yang selama ini berstatus kontrak melalui draf RUU Ciptaker.

Berkaca dari pengalaman selama ini, kata Dini, banyak perusahaan yang berbuat ‘curang’ dengan terus memperpanjang kontrak kepada pekerja. Padahal sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan dibatasi dua tahun dalam menerapkan sistem kontrak pada pekerja.

“Di lapangan, buruh justru dirugikan karena mereka dikontrak 7-8 tahun. Biasanya kasih jeda sebentar kemudian kasih kontrak baru,” katanya.

Untuk itu melalui draf RUU Ciptaker, pemerintah tak lagi mengatur waktu kontrak pekerja. Namun pemerintah memberikan proteksi tambahan berupa kompensasi bagi pekerja.

“Dari pada kucing-kucingan, oke kontrak boleh (kami buat) waktunya enggak terbatas. Cuma diberi proteksi tambahan,” katanya.

Proteksi itu, lanjut Dini, berupa ketentuan apabila pekerja dikontrak satu tahun lalu diputus pada bulan ke-10, maka perusahaan wajib memberikan sisa gajinya selama dua bulan. Perusahaan juga harus memberikan kompensasi sebesar satu bulan gaji.

“Jadi di sini pemerintah ingin mencapai equilibrium fair (titik keseimbangan) antara pengusaha dan pencari kerja,” katanya.

Draf Omnibus Law Ciptaker telah diterima DPR RI sejak Rabu 12 Februari 2020. Draf tersebut baru akan dibawa ke rapat pimpinan pekan ini sebelum dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Omnibus Law Ciptaker adalah undang-undang gabungan yang diusulkan Presiden Joko Widodo dalam periode keduanya. RUU ini diklaim bisa memangkas aturan sehingga bisa menarik investasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini