TPST Piyungan Ditutup Total, Kabupaten dan Kota Jogja harus Olah Sampah Mandiri di 2024, Pemda DIY Jelaskan Alasannya

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Kabupaten dan Kota di Sleman, Bantul dan Jogja harus mengelola sampahnya sendiri pada 2024 mendatang. Hal itu merupakan perintah dari Pemda DIY yang tidak akan meneruskan pembangunan Proyek Badan Usaha (KPBU) pengolahan sampah di TPST Piyungan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso menyebutkan bahwa sudah ada aturan untuk pengelolaan sampah di tiap wilayah.

“Masalah sampah ini kan peraturan perundangannya dikembalikan ke kabupaten dan kota. Tapi kami kan sudah menangani puluhan tahun dari 1990. Nah sekarang kita buat agar regional yang menangani sampah,” kata dia, Selasa 14 November 2023.

Penghentian proyek KPBU bukan tanpa alasan. Jika diteruskan, Pemda DIY merasa setiap wilayah tak lagi mandiri dalam mengelola sampah mereka. Apalagi tingkat elevasi atau ketinggian gunung sampah Piyungan mencapai 140 meter lebih.

“Kalau kita biarkan, kabupaten dan kota ini tentu tidak akan siap. Mereka tak akan mulai untuk mengelola sampah,” ujar dia.

Dengan menyerahkan pengelolaan sampah ke masing-masing wilayah, TPST Piyungan akan ditutup pada 2024 mendatang.

Pemda DIY juga mengingatkan, agar pemangku wilayah di Kabupaten dan kota segera membuat desentralisasi pengelolaan sampah. Setelah semua siap, TPST Piyungan akan segera ditutup.

“Sekarang hanya dibatasi saja sampah yang dibuang ke sana (TPST Piyungan). Tapi setelah ditutup total, ya kabupaten dan kota harus maksimal dalam pengelolaan sampahnya,” sebutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini