TKD dari Pusat ‘Ngelost’ Rp117 M, Pemkab Kulon Progo Putar Otak Tekan Belanja Wajib

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menghadapi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat pada tahun 2026.

Berdasarkan data, total TKD yang diterima turun sebesar Rp117 miliar, dari sebelumnya Rp770 miliar menjadi Rp653 miliar.

Kondisi ini membuat Pemkab harus menyesuaikan rencana belanja agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap seimbang.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Sri Sugiyarti, membenarkan adanya penurunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengurangan TKD tidak mencakup Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Penurunan ini sudah tercantum di laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kemenkeu) dan biasanya tidak berubah saat APBN ditetapkan,” ujarnya Kamis 9 Oktober 2025.

Menurut Sri, pedoman penyusunan APBD tahun 2026 menetapkan bahwa besaran TKD tidak boleh melebihi nilai tahun sebelumnya.

Selain itu, Kulon Progo tidak memperoleh DAK Fisik pada 2026, sedangkan DAK Nonfisik belum tercantum dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026.

Berdasarkan data DJPK, nilai DAK Nonfisik yang akan dialokasikan mencapai Rp196 miliar.

Penurunan TKD tersebut berdampak langsung pada kemampuan belanja daerah.

Pemkab Kulon Progo kini tengah melakukan penyesuaian anggaran untuk menekan belanja dan menghitung ulang potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025.

“Kami menutup penurunan TKD dengan mengurangi belanja dan menambah SILPA tahun sebelumnya. Kajian dan perhitungan rinci sudah dilakukan,” kata Sri.

Ia menambahkan, strategi penyesuaian dilakukan dengan mempertahankan belanja wajib, seperti pembayaran gaji, honor tenaga non-ASN, serta kebutuhan operasional seperti listrik, air, dan telekomunikasi.

Sementara itu, belanja bebas dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dievaluasi dan menjadi fokus efisiensi.

“Belanja yang sifatnya wajib dan prioritas tetap dipertahankan. Sedangkan belanja bebas akan disesuaikan agar APBD tetap stabil,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Minyakita dan Strategi Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar

Oleh : Antonius UtomoMinyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat konsumsi minyak goreng yang tinggi, stabilitas harga dan ketersediaan produk inimenjadi perhatian utama pemerintah. Dalam konteks tersebut, program Minyakita hadir sebagaiinstrumen strategis untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit dan minyakgoreng nasional.Sejak diperkenalkan sebagai minyak goreng rakyat, Minyakita dirancang untuk menjadi solusiatas fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi akibat dinamika pasar global maupundomestik. Keberadaan Minyakita tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat, tetapijuga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kepentingankonsumen, produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh rantai pasok. Dengan demikian, Minyakita menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasionalyang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.Kementerian Perdagangan bersama berbagai pemangku kepentingan juga terus memperkuatmekanisme distribusi agar Minyakita dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebihefektif. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food, guna memperluas jaringan distribusi dan memperkuatpengawasan terhadap penyaluran minyak goreng rakyat. Langkah ini menjadi bagian daristrategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat program Minyakita dapatdirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai daerah.Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengendalian harga tidak semata-mata dilakukan melaluipenetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga melalui pembenahan tata niaga dan rantaidistribusi. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perbedaan harga di tingkat konsumen sering kali dipengaruhi oleh hambatan distribusi, biaya logistik, dan keterbatasan pasokan di wilayah tertentu....
- Advertisement -

Baca berita yang ini