TKD dari Pusat ‘Ngelost’ Rp117 M, Pemkab Kulon Progo Putar Otak Tekan Belanja Wajib

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menghadapi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat pada tahun 2026.

Berdasarkan data, total TKD yang diterima turun sebesar Rp117 miliar, dari sebelumnya Rp770 miliar menjadi Rp653 miliar.

Kondisi ini membuat Pemkab harus menyesuaikan rencana belanja agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap seimbang.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Sri Sugiyarti, membenarkan adanya penurunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengurangan TKD tidak mencakup Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Penurunan ini sudah tercantum di laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kemenkeu) dan biasanya tidak berubah saat APBN ditetapkan,” ujarnya Kamis 9 Oktober 2025.

Menurut Sri, pedoman penyusunan APBD tahun 2026 menetapkan bahwa besaran TKD tidak boleh melebihi nilai tahun sebelumnya.

Selain itu, Kulon Progo tidak memperoleh DAK Fisik pada 2026, sedangkan DAK Nonfisik belum tercantum dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026.

Berdasarkan data DJPK, nilai DAK Nonfisik yang akan dialokasikan mencapai Rp196 miliar.

Penurunan TKD tersebut berdampak langsung pada kemampuan belanja daerah.

Pemkab Kulon Progo kini tengah melakukan penyesuaian anggaran untuk menekan belanja dan menghitung ulang potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025.

“Kami menutup penurunan TKD dengan mengurangi belanja dan menambah SILPA tahun sebelumnya. Kajian dan perhitungan rinci sudah dilakukan,” kata Sri.

Ia menambahkan, strategi penyesuaian dilakukan dengan mempertahankan belanja wajib, seperti pembayaran gaji, honor tenaga non-ASN, serta kebutuhan operasional seperti listrik, air, dan telekomunikasi.

Sementara itu, belanja bebas dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dievaluasi dan menjadi fokus efisiensi.

“Belanja yang sifatnya wajib dan prioritas tetap dipertahankan. Sedangkan belanja bebas akan disesuaikan agar APBD tetap stabil,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

MataIndonesia, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi, menilai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini