Surat Suara Tak Sah Capai 36 Ribu, Bawaslu Bantul Dorong KPU Evaluasi Menyeluruh Pilkada 2024

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini terkait tingginya angka surat suara tidak sah yang mencapai 36.029 lembar atau sekitar 6,5 persen dari total pemilih. Selain itu, Bawaslu juga menyoroti adanya pengembalian sekitar 19.000 undangan memilih.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan bahwa evaluasi mendalam sangat penting guna memastikan suara pemilih tersalurkan secara optimal.

“Jika memang diperlukan evaluasi, maka harus dilakukan dengan menyeluruh,” ujar Didik pada Jumat, 6 Desember 2024.

Ia juga menyebutkan bahwa salah satu indikator yang patut mendapat perhatian adalah penurunan tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen, lebih rendah dibandingkan Pilkada 2020 yang mencapai 82 persen.

Menurut Didik, evaluasi harus mencakup berbagai aspek, seperti pendidikan politik dan distribusi tempat pemungutan suara (TPS). Rasionalisasi jumlah pemilih per TPS juga menjadi poin krusial yang perlu dikaji.

“Apakah jumlah pemilih per TPS sudah sesuai aturan, atau ada faktor lain yang memengaruhi tingkat partisipasi?” tambahnya.

Faktor lain yang dianggap signifikan adalah jadwal Pemilu dan Pilkada yang berdekatan, yang dinilai bisa memengaruhi psikologis pemilih maupun peserta Pilkada.

Terkait pengembalian undangan memilih, Didik mengingatkan pentingnya data pendukung yang akurat. Alasan seperti pemilih meninggal dunia atau pindah domisili harus dapat dibuktikan dengan jelas.

“Jika meninggal dunia, pastikan datanya akurat. Begitu juga jika pindah domisili, perlu ada bukti pendukung,” ujar Didik.

Bawaslu Bantul juga akan mengevaluasi proses pengawasan dari tingkat pemutakhiran data hingga rekapitulasi hasil Pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, mengungkapkan bahwa pengembalian undangan memilih disebabkan pemilih yang tidak ditemukan di alamat terdaftar. Adapun surat suara tidak sah disebabkan oleh berbagai alasan, seperti tidak dicoblos atau dicoblos lebih dari satu pasangan calon.

Pilkada Bantul 2024 menjadi refleksi penting bagi KPU untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. Dengan evaluasi menyeluruh, diharapkan pelaksanaan Pemilu berikutnya dapat berjalan lebih baik dan transparan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini