Home Headline Surat Suara Tak Sah Capai 36 Ribu, Bawaslu Bantul Dorong KPU Evaluasi...

Surat Suara Tak Sah Capai 36 Ribu, Bawaslu Bantul Dorong KPU Evaluasi Menyeluruh Pilkada 2024

0
99

Mata Indonesia, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini terkait tingginya angka surat suara tidak sah yang mencapai 36.029 lembar atau sekitar 6,5 persen dari total pemilih. Selain itu, Bawaslu juga menyoroti adanya pengembalian sekitar 19.000 undangan memilih.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan bahwa evaluasi mendalam sangat penting guna memastikan suara pemilih tersalurkan secara optimal.

“Jika memang diperlukan evaluasi, maka harus dilakukan dengan menyeluruh,” ujar Didik pada Jumat, 6 Desember 2024.

Ia juga menyebutkan bahwa salah satu indikator yang patut mendapat perhatian adalah penurunan tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen, lebih rendah dibandingkan Pilkada 2020 yang mencapai 82 persen.

Menurut Didik, evaluasi harus mencakup berbagai aspek, seperti pendidikan politik dan distribusi tempat pemungutan suara (TPS). Rasionalisasi jumlah pemilih per TPS juga menjadi poin krusial yang perlu dikaji.

“Apakah jumlah pemilih per TPS sudah sesuai aturan, atau ada faktor lain yang memengaruhi tingkat partisipasi?” tambahnya.

Faktor lain yang dianggap signifikan adalah jadwal Pemilu dan Pilkada yang berdekatan, yang dinilai bisa memengaruhi psikologis pemilih maupun peserta Pilkada.

Terkait pengembalian undangan memilih, Didik mengingatkan pentingnya data pendukung yang akurat. Alasan seperti pemilih meninggal dunia atau pindah domisili harus dapat dibuktikan dengan jelas.

“Jika meninggal dunia, pastikan datanya akurat. Begitu juga jika pindah domisili, perlu ada bukti pendukung,” ujar Didik.

Bawaslu Bantul juga akan mengevaluasi proses pengawasan dari tingkat pemutakhiran data hingga rekapitulasi hasil Pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, mengungkapkan bahwa pengembalian undangan memilih disebabkan pemilih yang tidak ditemukan di alamat terdaftar. Adapun surat suara tidak sah disebabkan oleh berbagai alasan, seperti tidak dicoblos atau dicoblos lebih dari satu pasangan calon.

Pilkada Bantul 2024 menjadi refleksi penting bagi KPU untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. Dengan evaluasi menyeluruh, diharapkan pelaksanaan Pemilu berikutnya dapat berjalan lebih baik dan transparan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here