Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pemerintah Siapkan Satgas PHK, Gunungkidul Tunggu Juknis Pelaksanaannya

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini dikhawatirkan akan berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika diterapkan, karena kenaikan upah dapat meningkatkan biaya produksi perusahaan.

Amirullah Setya Hardi, Ekonom dari UGM, mengungkapkan bahwa kenaikan UMN ini dapat menyebabkan beban tambahan pada biaya produksi perusahaan, mengingat salah satu komponen biaya terbesar adalah upah tenaga kerja.

“Biaya tenaga kerja yang naik tentu akan meningkatkan biaya produksi secara keseluruhan,” ujar Amirullah, Kamis 5 Desember 2024.

Meskipun pemerintah mengimbau pengusaha untuk tidak menggunakan PHK sebagai cara menanggapi kebijakan tersebut, Amirullah berpendapat bahwa pemerintah perlu memberikan insentif fiskal yang memadai untuk mengurangi dampak pemutusan hubungan kerja massal.

Sementara itu, terkait dengan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen, Amirullah menilai angka tersebut mungkin sudah cukup untuk mengimbangi inflasi yang lebih terkendali, yakni sekitar 4-5 persen. Namun, ia juga mencatat bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi.

Pemerintah Siapkan Satgas PHK

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk merespons potensi PHK yang muncul akibat kebijakan kenaikan UMN.

“Pemerintah akan membentuk Satgas terkait dengan PHK,” ujar Airlangga beberapa waktu lalu.

Pemerintah akan mempelajari kondisi industri untuk memastikan kebijakan ini tidak menambah masalah bagi sektor tenaga kerja.

Di tingkat daerah, khususnya di Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk menentukan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Kepala DPKUKMTK Gunungkidul, Supartono, mengungkapkan bahwa Pemkab akan mengikuti formula yang tercantum dalam Permenaker untuk menentukan UMK yang tidak boleh lebih rendah dari UMP.

“Informasi dari Pemprov, pekan ini kemungkinan Permenaker akan terbit. Harapan kami ya penetapan UMK tidak sampai tahun depan,” ujar Supartono.

KSPSI Gunungkidul Dorong Kenaikan UMK 10 Persen

Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono, mengusulkan agar UMK 2025 naik minimal 10 persen, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup masyarakat setempat. Ia juga mengkritik proses penetapan UMK yang belum menggunakan data survei lapangan, yang dinilai lebih akurat dalam menggambarkan kondisi ekonomi nyata.

Dengan kebijakan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan, perhatian kini berfokus pada pengaruhnya terhadap perekonomian dan tenaga kerja, serta bagaimana pemerintah dan pengusaha menanggapi perubahan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kemenkomdigi Lantik Pejabat Baru, Momentum Penting Perkuat Keamanan Ruang Digital dari Judi Online

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi berharap pelantikan pejabat baru di Kementerian Komunikasi dan Digital...
- Advertisement -

Baca berita yang ini