Home Headline Jangan hanya Ikuti Pusat!, Pekerja Kulon Progo Desak Kenaikan UMK 7 Persen

Jangan hanya Ikuti Pusat!, Pekerja Kulon Progo Desak Kenaikan UMK 7 Persen

0
51
Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoarjo, Jawa Tengah, Jumat (13/2). Dokter Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial UI Syahgandan Nainggolan mengatakan selain upah yang layak, kesejahteraan buruh juga dipengaruhi jaminan sosial dan kesejahteraan sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ed/mes/15

Mata Indonesia, Kulon Progo – Terkait keputusan presiden mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, sejumlah pihak berharap agar persentase tersebut dapat ditingkatkan. Idealnya, kenaikan upah minimum tahun 2025 diharapkan minimal mencapai 7 persen, mengacu pada kenaikan tahun sebelumnya sebesar 7,4 persen.

Pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Kulon Progo, diharapkan mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten untuk menetapkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Ketua RTMM DIY, Waljid Budi mengungkapkan, meskipun angka 6,5 persen telah ditetapkan secara nasional, pemerintah daerah diharapkan memiliki kebijakan diskresi yang dapat mengakomodasi kebutuhan lokal.

“Dengan demikian, diharapkan upah minimum tahun 2025 di Kabupaten Kulon Progo tidak hanya sekadar mengikuti ketetapan nasional, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan aspirasi pekerja di wilayah tersebut,” ujar Waljid, Jumat 6 Desember 2024.

Peran Serikat Pekerja dalam Memperjuangkan Upah Minimum

Waljid mendorong serikat pekerja harus terus berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum, yang sejatinya berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah pekerja baru (0-1 tahun) tidak berada di bawah batas yang telah ditentukan. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pemberlakuan upah minimum dianggap tidak relevan.

“Dalam hal ini, perusahaan diharapkan menerapkan struktur dan skala upah yang adil melalui perundingan bersama antara serikat pekerja dan pengusaha,” terang dia.

Serikat pekerja juga perlu berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja melalui negosiasi yang melampaui ketentuan normatif, seperti upah minimum.

Upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus disesuaikan dengan struktur pengupahan yang lebih tinggi. Dengan adanya perundingan yang konstruktif, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring waktu, tanpa hanya bergantung pada ketetapan upah minimum sebagai acuan.

Waljid berharap kenaikan upah minimum yang ideal untuk tahun 2025 di Kabupaten Kulon Progo dapat mencapai minimal 7 persen. Selain itu, perlu adanya penyesuaian pola pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat melalui penerapan struktur dan skala upah yang lebih proporsional.

“Dengan demikian, sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini,” harap dia.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here