Soroti Pengelolaan Tanah dalam Omnibus Law, Cipinang Plus Sepakat Judicial Review

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Forum Kepemudaan yang tergabung dalam Cipinang Plus yang terdiri dari PMKRI, GMKI, KMHDI, IMM, HMI, KAMMI dan LMND sepakat untuk membawa persoalan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Makamah Konstitusi (MK) lewat skema Judicial Review (JR). Kesepakatan ini ditentukan dalam diskusi daring bertajuk “Pemuda Bicara Omnibus Law” pada Minggu 11 Oktober 2020.

Salah satu poin penting yang disorot adalah soal pengelolaan tanah. Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino menilai bahwa dalam beleid tersebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mampu dijalankan dengan optimal, meski tujuannya untuk menumbuhkan investasi. Untuk itu, perlu dikritisi agar tidak merugikan masyarakat.

“UU Cipta Kerja ini untuk investasi. Tapi tidak boleh merampas hak-hak masyarakat. Mengundang investasi silakan. Tapi tidak boleh merusak alam dan merugikan masyarakat,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan KAMMI yang bernama Rezki. Ia mengatakan, pihaknya tetap menolak UU tersebut. Langkah-langkah hukum dapat dilakukan yakni lewat JR, legislative review dan executive review.

Begitupun dengan Aldo yang mewakili PP PMKRI. Ia mengatakan, JR telah menjadi komitmen awal organisasinya, di samping melakukan upaya aksi massa.

Hal serupa diungkapkan oleh perwakilan IMM yang bernama Najih Prastiyo. “Kita juga perlu menempuh jalur hukum. Kita harus melakukan JR,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Konvoi Kelulusan Pelajar, Polres Bantul Bakal Gelar Patroli

Mata Indonesia, Yogyakarta - Pengumuman kelulusan SMA, SMALB dan SMK akan dilaksanakan Rabu (7/5/2024). Polres Bantul mengimbau agar para pelajar tidak melakukan konvoi. "Kami mengimbau para siswa tidak melakukan konvoi yang dapat menggangu ketertiban umum dan masyarakat pengguna jalan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn, Minggu (5/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini