MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi telah menangkap pelaku pengepungan rumah Ibu dari Menko Polhukam Mahfud MD. Penangkapan tersebut pun ditanggapi oleh Mahfud MD sendiri lewat akun Twitternya pada Sabtu, 5 Desember 2020. Pernyataan ini untukmerespons cuitan Khairil Anwar Notodiputro.
“Mas Khairil, Sdh ditangkap 1 orng, ditahan di Polda Jatim. Td malam ditangkap. Ada daftarnya, tak pandang bulu, nanti digilir satu persatu. Polri pny semboyan PROMOTER (profesional, modern, dan terpercaya). Itu bkn semboyan kosong tp jg didukung tekad, saintific, dan teknologi,” tulis Mahfud.
Mas Khairil, Sdh ditangkap 1 orng, ditahan di Polda Jatim. Td malam ditangkap. Ada daftarnya, tak pandang bulu, nanti digilir satu persatu. Polri pny semboyan PROMOTER (profesional, modern, dan teroercaya). Itu bkn semboyan kosong tp jg didukung tekad, saintific, dan teknologi. https://t.co/2BU1Fx9zcY
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 5, 2020
Sementara dalam cuitan Khairil Anwar Notodiputro, ia mengatakan bahwa Mahfud MD sebagai orang Madura pastinya akan bertindak jika seorang ibu diganggu.
“Prof @mohmahfudmd tentu paham peribahasa Madura:
“Buppak bhebuk guruh ratoh..”
Bagi orang Madura nomor 1 itu hormat dan bakti kpd ibu/bapak. Setelah itu hormat kepada guru (ulama), terakhir baru hormat pada pemimpin formal.
Kalau ibu diganggu mestinya beliau MARAH BESAR..,” tulis Khairil Anwar Notodiputro.
Sebagai informasi, salah satu pelaku pengepungan rumah Mahfud MD berinisial AD telah ditangkap pihak kepolisian Resor Pamekasan bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia diduga telah melontarkan ancaman pembunuhan saat melakukan pengepungan rumah orang tua dari Mahfud MD, di Pamekasan, Madura.
Atas perbuatannya, AD terancam jeratan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara.