MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti rencananya pekan depan akan diperiksa oleh kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirinya bakal diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
“Minggu depan tunggu Bu Susi tuh mau datang,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah di Kejagung, Kamis 6 Oktober 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan, Susi Pudjiastuti akan dimintai keterangan, salah satunya terkait pengeluaran kuota kebutuhan impor garam dalam negeri.
“Dari hasil penyidikan dalam waktu dekat kemungkinan kita memanggil Ibu Susi selaku mantan menteri, beliau cukup tahu tentang proses dan latar belakang penggunaannya atau dasar pengeluaran kuota kebutuhannya, karena memang beliau orang yang paling berkompeten saat itu dan diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Dirjen Industri Kimia di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Meski begitu, Kuntadi belum merinci lebih jauh perihal identitas dan status kedudukannya saat ini.
“Ya kita sedang menelusuri semua lah siapa yang tahu dan memahami proses-proses impor kemarin,” ujarnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.
“Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah,” katanya.
Menurut dia, para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
“Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” kata Ketut.
Adapun ketentuan Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.