MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah bakal menerapkan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, hal itu dilakukan menyusul kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun baru (Nataru).
Pengetatan itu, mulai dari, pesta tahun baru dan pelaksanaan peribadatan. Selain itu, pemerintah membuka kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin 22 November 2021.
Menurut dia, kebijakan pengetatan tambahan selama periode PPKM level 3 akhir tahun ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa. Pasalnya, kerumunan massa berpotensi membuat kasus Covid-19 melonjak.
Muhadjir menjelaskan alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang begitu masif selama libur Nataru. Kebijakan ini diterapkan juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” katanya.
Adapun PPKM level 3 untuk periode Nataru dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Muhadjir memastikan tidak ada perbedaan aturan PPKM level 3 selama Nataru untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Pemerintah telah melarang berbagai kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan kerumunan. Misalnya, penyelenggaraan pesta tahun baru, pesta kembang api, hingga pawai saat malam pergantian tahun.