Rupiah Diramalkan Lanjut Menguat Imbas Perbaikan Data Ekonomi AS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nilai tukar rupiah atas dolar AS diramalkan akan melanjutkan penguatan pada Rabu 8 Juli 2020. Kemarin, rupiah ditutup pada posisi Rp 14.440 per dolar AS atau menguat 0,35 persen.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim memprediksi rupiah akan bergerak di kisaran Rp 14.410 hingga Rp 14.490 per dolar AS.

Ia mengatakan, penguatan rupiah dibayangi oleh data ekonomi AS yang terus menunjukan perbaikan. Di mana rilis data aktivitas Industri Jasa mengalami peningkatan jauh dari ekspektasi pasar sekitar 50,2 persen menjadi 57,1 persen.

“Data yang terus meningkat memberikan dorongan terbaru untuk kepercayaan dalam pemulihan ekonomi di seluruh dunia dari pandemi COVID-19,” katanya, Selasa sore.

Sementara dari dalam negeri, laju mata uang garuda dibayangi oleh data cadangan devisa (cadev) Indonesia yang mengalami peningkatan dalam tiga bulan beruntun setelah tergerus tajam di bulan Maret. Posisi cadangan devisa pada Juni bahkan mendekati rekor tertinggi sepanjang sejarah 132 miliar dolar AS yang dibukukan Januari 2018 lalu.

Bank Indonesia (BI) melaporkan cadangan devisa di bulan Juni sebesar 131,7 miliar dolar AS atau naik 1,2 miliar dolar AS dibanding pada akhir Mei.

“Berdasarkan rilis BI, penerbitan surat utang pemerintah dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) membantu mendongkrak cadangan devisa” ujarnya.

Penguatan mata uang garuda juga dibayangi oleh upaya DPR yang saat ini sedang menggodok RUU Perjanjian Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss. Tujuannya agar dana yang terparkir di Bank Swiss sebesar 1.000 triliun dolar AS bisa kembali ke Indonesia.

“Kalau seandainya dana tersebut bisa di pindahkan, maka perekonomian Indonesia akan semakin baik dan ini yang menjadi katalis positif buat pasar sehingga arus modal asing kembali masuk dalam pasar dalam negeri,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini