Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Pidana 5 Tahun Penjara Menanti

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah diperiksa beberapa jam akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.

Penetapan status Billar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Dia mengatakan bahwa status Billar dari saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka.

“Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu 12 Oktober 2022.

Zulpan menjelaskan bahwa peneteapan artis 27 tahun tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada saksi dan visum Lesti.

Begitu juga dengan fakta hukum yang ada. “Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor,” jelas Zulpan.

Billar, diungkap Zulpan terbukti telah melakukan KDRT kepada Lesti.

“Hal ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada peraturan perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik yang didukung hasil visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini