MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski sidang pidananya belum dimulai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangni Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari kepolisian.
Keppres pemecatan itu ditandatangani setelah permohonan banding yang diajukan Sambo ditolak.
Permohonan pemecatan itu dilayangkan ASDM Polri kepada Presiden Jokowi sehari sebelumnya, Kamis 29 September 2022.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Militer Presiden, Laksamana Muda TNI Hersan, pada Jumat 30 September 2022.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Hersan.
Ferdy, istrinya Putri Chandrawati serta tiga tersangka lainnya tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, mereka berada dalam tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyusun surat dakwaannya dalam waktu 14 hari sejak berkas perkara pembunuhan berencana itu dinyatakan lengkap.
Berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM) Pidum, Fadil Zumhana, Kamis 29 September 2022.