Ramai soal Ustaz Diduga Kampanye di Masjid Bantul, Bawaslu Selidiki Potensi Pelanggarannya

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kampanye di salah satu masjid di Sriharjo, Imogiri, Bantul. Upaya penelusuran dilakukan guna mengidentifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye terkait.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Panwascam Kapanewon Imogiri terkait dugaan penggunaan masjid di Sriharjo sebagai tempat kampanye. Setelah mendapat informasi tersebut, Didik telah meminta anggota Panwascam Imogiri untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

“Penelusuran ini penting karena akan menentukan jenis pelanggaran yang terjadi. Sesuai dengan UU Pemilu, penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dilarang bagi pelaksana, tim, dan peserta pemilu,” katanya Senin 5 Februari 2024.

Ia menambahkan bahwa ini merupakan temuan pertama kali terkait dugaan penggunaan masjid sebagai lokasi kampanye, dan penelusuran dilakukan untuk memperjelas situasi.

Bukan tanpa alasan dalam aturan PKPU tentang Pemilu, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat pemerintahan merupakan wilaya netral dan dilarang sebagai lokasi kampanye.

“Agar kejadian serupa tidak terulang, kami akan kembali mengingatkan peserta pemilu dan tim kampanye mereka untuk tidak melanggar larangan penggunaan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat pemerintahan sebagai lokasi kampanye,” ujar dia.

Didik menyatakan bahwa hari ini akan ada koordinasi dengan partai politik dan peserta pemilu, serta akan memberikan imbauan lebih tegas kepada Panwascam agar memberikan peringatan kepada peserta pemilu dan tim kampanye mereka agat tak melanggar aturan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini