Presiden Jokowi Umumkan Empat Hari Cuti Bersama Idul Fitri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari.

Namun aparatur sipil negara (ASN) bisa menikmati sembilan hari libur.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi, Rabu 6 April 2022.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Menurut Presiden, cuti bersama digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Meski begitu, dia mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih ada.

Selain itu, presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19 untuk melindungi diri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini