MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari.
Namun aparatur sipil negara (ASN) bisa menikmati sembilan hari libur.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi, Rabu 6 April 2022.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Menurut Presiden, cuti bersama digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Meski begitu, dia mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih ada.
Selain itu, presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19 untuk melindungi diri.