Presiden Jokowi Umumkan Empat Hari Cuti Bersama Idul Fitri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari.

Namun aparatur sipil negara (ASN) bisa menikmati sembilan hari libur.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi, Rabu 6 April 2022.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Menurut Presiden, cuti bersama digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Meski begitu, dia mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih ada.

Selain itu, presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19 untuk melindungi diri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Media Sosial

JAKARTA, Minews — Kasus hukum yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu gelombang polarisasi di ruang digital. Kehadiran buzzer...
- Advertisement -

Baca berita yang ini