Presiden Jokowi Bertemu PM Lee, Pelaku Korupsi Masa Lalu Diburu

Baca Juga

MATA INDONESIA, BINTAN – Salah satu hasil pertemuan Presiden Jokowi adalah perpanjangan masa retroaktif ekstradisi para pelanggar hukum, termasuk pelaku korupsi.

Masa itu diperpanjang dari semula hanya 15 tahun menjadi 18 tahun.

“Untuk ekstradisi dalam perjanjian yang baru masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun,” ujar Presiden Jokowi, di The Sanchaya Resort, Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Dengan perpanjangan itu, artinya para pelaku kasus hukum, termasuk korupsi 18 tahun yang lalu bisa diekstradisi dari Singapura.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah melalui perjalanan yang panjang.

Dirintis pertama kali pada 1972, namun baru dibahas pada 2004.

Indonesia sangat berkepentingan dengan perjanjian tersebut karena para pelaku tindak pidana korupsi umumnya menyembunyikan hasil kejahatannya di negara pulau tersebut.

Nilai hasil korupsi uang negara Indonesia yang ada di pulau tersebut saat ini tercatat puluhan miliar rupiah.

Setelah melalui berbagai perundingan, perjanjian ini akhirnya ditandatangani pada 27 April 2007 di Bali.

Perjanjian di Bintan adalah pembaruan dari perjanjian yang ditandangani di Bali tersebut.

Perjanjian itu antara lain ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum K. Shanmugam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini