Pengajar Ponpes di Lampung Ditangkap Densus 88

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Empat terduga teroris kembali ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Mereka berpofesi sebagai pengajar pondok pesantren (ponpes) dan pekerja swasta. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pengajar Ponpes Al Muksin Metro berinisial NA (42) ditangkap di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. NA disebut anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

“Ditangkap di Jalan Raya Pekalongan tanpa perlawanan pukul 08.30 WIB,” ujar Ramadhan, Jumat 5 November 2021.

Sebanyak tiga terduga teroris berprofesi pekerja swasta ialah, S, 47 yang ditangkap di depan rumahnya Desa Karang Anyar, Kelurahan Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian, F, 37 diringkus di dekat rumahnya Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kodya Metro, Lampung pukul 07.40 WIB. 

Terakhir, AA, 42 diringkus di dekat kediamannya Desa Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kodya Metro, Lampung pukul 08.00 WIB. Keempat terduga teroris itu merupakan anggota kelompok JI. 

Dari terduga teroris disita satu unit handphone (HP) dan pada NA disita juga kendaraan roda dua.

Diketahui, Densus menangkap tiga teroris di Lampung pada Minggu, 31 Oktober-Selasa, 2 November 2021. Ketiganya berinisial S, 61; SU, 59; dan DRS, 47. 

DRS merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) wilayah Lampung. DRS juga menjabat sebagai sekertaris Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA). 

Selain itu, DRS pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Amil Zakat BM ABA periode 2018-2020. Lembaga Amil Zakat itu telah menyebarkan 2.000 kotak amal di Lampung dan mengantongi uang Rp70 juta per bulan. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Dukung Pemerintah Berantas Tuntas Judi Online

Jakarta – Pemerintah terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online yang semakin marak di tengah masyarakat. Langkah tegas ini mendapat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini