Pengajar Ponpes di Lampung Ditangkap Densus 88

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Empat terduga teroris kembali ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Mereka berpofesi sebagai pengajar pondok pesantren (ponpes) dan pekerja swasta. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pengajar Ponpes Al Muksin Metro berinisial NA (42) ditangkap di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. NA disebut anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

“Ditangkap di Jalan Raya Pekalongan tanpa perlawanan pukul 08.30 WIB,” ujar Ramadhan, Jumat 5 November 2021.

Sebanyak tiga terduga teroris berprofesi pekerja swasta ialah, S, 47 yang ditangkap di depan rumahnya Desa Karang Anyar, Kelurahan Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian, F, 37 diringkus di dekat rumahnya Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kodya Metro, Lampung pukul 07.40 WIB. 

Terakhir, AA, 42 diringkus di dekat kediamannya Desa Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kodya Metro, Lampung pukul 08.00 WIB. Keempat terduga teroris itu merupakan anggota kelompok JI. 

Dari terduga teroris disita satu unit handphone (HP) dan pada NA disita juga kendaraan roda dua.

Diketahui, Densus menangkap tiga teroris di Lampung pada Minggu, 31 Oktober-Selasa, 2 November 2021. Ketiganya berinisial S, 61; SU, 59; dan DRS, 47. 

DRS merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) wilayah Lampung. DRS juga menjabat sebagai sekertaris Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA). 

Selain itu, DRS pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Amil Zakat BM ABA periode 2018-2020. Lembaga Amil Zakat itu telah menyebarkan 2.000 kotak amal di Lampung dan mengantongi uang Rp70 juta per bulan. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini