Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut oleh Bapas Bogor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti mengatakan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mencabut pembebasan bersyarat sementara John Refra Kei alias John Kei.

Sebelumnya, PK Bapas Bogor yang membimbing dan mengawasi John Kei selama pembebasan bersyarat telah berkoordinasi dengan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya sejak 21 Juni 2020.

“Pada 24 Juni 2020, setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Lalu pada 25 Juni 2020, kata Rika, Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor telah menggelar sidang untuk membahas perkara ini. Mereka menyatakan John kei telah melanggar ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasilnya kata Rika, Tim Pengamat juga merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan bersyarat John Kei.

Menurut Rika, SK pencabutan pembebasan bersyarat sementara John Kei itu tertuang dalam surat bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Bogor.

Tim Pengamat Pemasyarakatan, ucap Rika, saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat itu dari Ditjenpas Kemenkumham.

Sebelumnya, John Kei bebas bersyarat lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukumannya di Lapas Permisan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah. Rika mengatakan John Kei menjalankan pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019. Karena statusnya itu maka dia tetap dalam pengawasan Badan pemasyarakatan (Baphas) Kemenkumham.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini