MATA INDONESIA, JOMBANG – Pejabat kejaksaan dan seorang muncikari ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan melalui praktik sodomi.
“Hari ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menetapkan dua orang tersangka yakni tersangka AH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, dan tersangka kedua anak di bawah umur kami tetapkan sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat 19 Agustus 2022.
AH adalah pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan praktik seks menyimpang di salah satu penginapan di Jombang.
Giadi menjelaskan terhadap jaksa itu diterapkan pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang-undang SPPA.
Ancaman hukuman untuk AH minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Tersangka kedua menurut Giadi adalah anak di bawah umur yang bertindak sebagai muncikari dalam kasus tersebut.
Saat ditangkap dia berada di luar hotel tempat pejabat kejaksaan tertangkap melakukan praktik sodomi dengan siswa SMA.
