Heboh! Mereknya Dibatalkan, Gen Halilintar Gugat Kemenkumham

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ayah kandung dari Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmid melayangkan gugatan kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek dagang ‘Gen Halilintar’ yang ditolak.

Kasus bermula saat ayah keluarga Halilintar itu mendaftarkan merek GENHALILINTAR ke Kemenkumham pada 5 Juni 2018.

Merek tersebut didaftarkan untuk berbagai kategori antara lain pakaian, baju hangat (jaket, sweater), sepatu, dan sandal.

Gen Halilintar telah menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu pun telah terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Ada beberapa poin gugatan yang dilayangkan oleh ayah dari Gen Halilintar itu. Yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek ‘GENHALILINTAR + Lukisan’ Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek ‘GENHALILINTAR + Lukisan’ atas nama PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Di akhir, Halilintar Anofial Asmid juga menyerahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan putusan perkara yang seadil-adilnya.

“Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas Halilintar Anofial Asmid.

Sidang pertama untuk perkara ini telah dilaksanakan pada hari Senin, 15 Agustus 2022 lalu. Dan akan dilanjutkan sidang kedua pada Senin, 22 Agustus 2022 mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersama Menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih

Oleh: Yusuf RinaldiPembangunan ekonomi desa merupakan fondasi penting bagi terwujudnyapemerataan kesejahteraan nasional. Karena itu, langkah pemerintah menghadirkanProgram Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) layakdiapresiasi sebagai upaya menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatanyang berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan. Program ini bukan sekadar membentuk koperasi baru, tetapi membangun ekosistemekonomi desa yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan. Tentu, sebagaimanaprogram strategis lainnya, implementasinya perlu terus disempurnakan agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat.Sejak awal, Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai instrumenstrategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Pilihan tersebut memiliki landasanhistoris yang kuat. Mohammad Hatta pernah menegaskan bahwa koperasimerupakan sokoguru perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaandan gotong royong. Karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak boleh hanyadiukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, melainkan dari kemampuannyameningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.Komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih juga tercermin dari langkah Komisi VI DPR...
- Advertisement -

Baca berita yang ini