MATA INDONESIA, JAKARTA – Ayah kandung dari Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmid melayangkan gugatan kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek dagang ‘Gen Halilintar’ yang ditolak.
Kasus bermula saat ayah keluarga Halilintar itu mendaftarkan merek GENHALILINTAR ke Kemenkumham pada 5 Juni 2018.
Merek tersebut didaftarkan untuk berbagai kategori antara lain pakaian, baju hangat (jaket, sweater), sepatu, dan sandal.
Gen Halilintar telah menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu pun telah terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ada beberapa poin gugatan yang dilayangkan oleh ayah dari Gen Halilintar itu. Yang diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek ‘GENHALILINTAR + Lukisan’ Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek ‘GENHALILINTAR + Lukisan’ atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Di akhir, Halilintar Anofial Asmid juga menyerahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan putusan perkara yang seadil-adilnya.
“Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas Halilintar Anofial Asmid.
Sidang pertama untuk perkara ini telah dilaksanakan pada hari Senin, 15 Agustus 2022 lalu. Dan akan dilanjutkan sidang kedua pada Senin, 22 Agustus 2022 mendatang.