Pedagang di Teras Malioboro II Direlokasi Lagi, Pemda Siapkan Dua Tempat Pengganti

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Isu relokasi para pedagang di Teras Malioboro (TM) II kembali mencuat. Pemda DIY sudah menyiapkan dua lokasi untuk pemindahan 1.041 pedagang.

Sebelumnya rumor pemindahan pedagang TM II sudah berhembus sejak para pedagang menempati lokasi berjualan yang sekarang. Artinya tempat yang digunakan saat ini tak permanen seperti TM I.

Meski begitu, Kepala Dinkop dan UMKM DIY, Srie Nurkyatsiwi memastikan bahwa pembebasan lahan untuk pemindahan para pedagang TM II diselesaikan akhir tahun 2023.

Lokasi pemindahan pedagang salah satunya dilakukan di gedung yang bersebelahan dengan TM 1 dengan kapasitas tampungan 400 pedagang. Sementara sisanya akan menempati lahan di wilayah Ketandan.

Namun lahan yang berada di wilayah Ketandan diakui Siwi tak mudah dijangkau wisatawan. Pihaknya berupaya untuk mencari lokasi yang dinilai lebih strategis.

“Pemerintah akan melihat traffic bagaimana arah pengunjung. Jadi kami masih bergerak mencari ruang yang mudah diakses oleh wisatawan,” ujar Siwi Rabu 21 Juni 2023.

Rencana Gedung atau Detail Engineering Design (DED) yang berada di sebelah TM I sudah siap. Sedangkan gedung di lahan Ketandan masih proses penyiapan.

“Jangka waktu pembangunan dua gedung itu sekitar 6-7 bulan,” terang Siwi.

Dengan demikian, ia memprediksi jika pembangunan selesai pada 2024 mendatang. Pada 2025, pedagang TM II akan direlokasi.

“Setidaknya 2024 ini tempat baru sudah selesai dan relokasi pedagang tahun 2025,” ungkap dia.

Untuk diketahui, lahan TM II yang ditempatkan pedagang saat ini akan dialihfungsikan untuk kegiatan publik. Nantinya dibangun Jogja Planning Gallery (JPG).

“Lahan itu bakal dibangun JPG, tapi kita lihat timeline dulu. Yang jelas ada kesepakatan untuk digunakan (pedagang) selama 2 tahun,” kata dia.

Sehingga pembangunan JPG nanti dimulai pada 2025 setelah seluruh pedagang menempati dua lahan yang disiapkan Pemda DIY.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini