MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Irjen Teddy Minahasa (TM) diancam hukuman etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Hal itu diungkapkan Listyo saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara dan Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus,” ujar Listyo.
Menurutnya, kasus terhadap Teddy itu berawal dari pengungkapkan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyidikan berkembang ke anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang jabatannya Kapolsek.
Listyo memerintahkan kasus itu terus dikembangkan hingga menangkap pengedarnya yang mengarah ke anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.
Dari situlah mangarah pada keterlibatan Irjen TM.
“Atas dasar tersebut kemarin Saya perintahkan Kadiv Propam menjemput dan memeriksanya,” ujar Listyo.
Listyo juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya melanjutkan proses penanganan tindak pidana narkobanya.
Dia menegaskan Irjen TM akan diusut tuntas, kasus etik dan pidananya.
Teddy baru empat hari dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur karena pejabat sebelumnya Nico Afinta dicopot karena Tragedi Stadion Kanjuruhan.