Lima Perusahaan di Sleman Tunda Lunasi THR ke Pegawai, Kena Denda 5 Persen

Baca Juga

Mata Indonesia – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman telah mencatat sembilan keluhan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hingga saat ini. Namun, empat dari keluhan tersebut berhasil diselesaikan melalui kesepakatan antara karyawan dan pengusaha.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat, pemberian THR maksimal dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran. Meskipun begitu, saat ini telah terdapat laporan terkait penundaan pemberian tambahan gaji ini.

“Ada sembilan laporan yang kami terima di Posko Pengaduan THR,” ujar Sutiasih dikutip Minggu 7 April 2024.

Dari sembilan laporan tersebut, empat di antaranya berhasil diselesaikan melalui kesepakatan antara karyawan dan pengusaha.

Sementara itu, lima kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian oleh tim pengawas ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi DIY.

“Kami bertanggung jawab hingga H-7, setelah itu penanganan diserahkan ke Disnakertrans DIY,” tambahnya.

Sutiasih menjelaskan bahwa keempat keluhan yang diselesaikan melalui kesepakatan dilakukan dengan cara menunda pembayaran atau mencicil dengan jangka waktu tertentu. Meskipun tidak ada ketentuan resmi dalam aturan, namun hal ini dianggap sebagai penyelesaian karena adanya kesepakatan bersama.

Meskipun demikian, keempat perusahaan yang terlibat tetap dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, sesuai dengan Permenaker No. 6/2016 tentang THR.

“Denda ini akan dialokasikan untuk kepentingan para pekerja,” tegasnya.

Sutiasih menambahkan bahwa pengawasan terus dilakukan dengan membuka posko pengaduan THR.

“Jika masih ada masalah, laporkan saja. Kami akan menindaklanjuti dengan serius,” katanya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, mengakui bahwa masalah THR masih berlanjut hingga saat ini. Ia telah menerima laporan tentang empat perusahaan di DIY yang belum membayarkan tambahan gaji ini.

“Masalah ini perlu diselesaikan karena melibatkan ratusan karyawan juga, sehingga kita dorong agar perusahaan segera bertanggungjawab,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini