Lima Perusahaan di Sleman Tunda Lunasi THR ke Pegawai, Kena Denda 5 Persen

Baca Juga

Mata Indonesia – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman telah mencatat sembilan keluhan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hingga saat ini. Namun, empat dari keluhan tersebut berhasil diselesaikan melalui kesepakatan antara karyawan dan pengusaha.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat, pemberian THR maksimal dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran. Meskipun begitu, saat ini telah terdapat laporan terkait penundaan pemberian tambahan gaji ini.

“Ada sembilan laporan yang kami terima di Posko Pengaduan THR,” ujar Sutiasih dikutip Minggu 7 April 2024.

Dari sembilan laporan tersebut, empat di antaranya berhasil diselesaikan melalui kesepakatan antara karyawan dan pengusaha.

Sementara itu, lima kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian oleh tim pengawas ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi DIY.

“Kami bertanggung jawab hingga H-7, setelah itu penanganan diserahkan ke Disnakertrans DIY,” tambahnya.

Sutiasih menjelaskan bahwa keempat keluhan yang diselesaikan melalui kesepakatan dilakukan dengan cara menunda pembayaran atau mencicil dengan jangka waktu tertentu. Meskipun tidak ada ketentuan resmi dalam aturan, namun hal ini dianggap sebagai penyelesaian karena adanya kesepakatan bersama.

Meskipun demikian, keempat perusahaan yang terlibat tetap dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, sesuai dengan Permenaker No. 6/2016 tentang THR.

“Denda ini akan dialokasikan untuk kepentingan para pekerja,” tegasnya.

Sutiasih menambahkan bahwa pengawasan terus dilakukan dengan membuka posko pengaduan THR.

“Jika masih ada masalah, laporkan saja. Kami akan menindaklanjuti dengan serius,” katanya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, mengakui bahwa masalah THR masih berlanjut hingga saat ini. Ia telah menerima laporan tentang empat perusahaan di DIY yang belum membayarkan tambahan gaji ini.

“Masalah ini perlu diselesaikan karena melibatkan ratusan karyawan juga, sehingga kita dorong agar perusahaan segera bertanggungjawab,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini