MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi bukti dan informasi soal dugaan tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dirinya melakukan tindak pencucian uang melalui judi kasino di Singapura. KPK menyatakan hal itu terbilang unik.
“Karena selama ini mungkin nyata-nyata terditect (terdeteksi) ini yang disampaikan oleh PPATK yang di kasino ini, yang salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Rabu 21 September 2022.
Karyoto menyebut KPK sudah mengantongi nama diduga membantu Lukas menyamarkan hasil korupsinya melalui kasino. Karyoto mengaku bakal mengusahakan memeriksa pihak tersebut untuk mendalami sangkaannya.
Karyoto menyebut, pihak lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memeriksa pihak tersebut. Pasalnya, Karyoto menyebut KPK membutuhkan keterangan orang tersebut.
“Kalau dia warga negara Singapura, ya mesti akan ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan,” kata Karyoto.
KPK Usut Transaksi Mencurigakan Lukas Enembe
Sebelumnya, Alexander Marwata memastikan bakal mendalami transaksi mencurigakan Gubenur Papua Lukas Enembe. Berdasarkan laporan PPATK, transaksi mencurigakan Lukas hingga ratusan miliar.
“Tadi Pak Ivan (Kepala PPATK) menyampaikan ratusan miliar, ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. Itu kami dalami semua. Jadi, tidak benar hanya Rp1 miliar,” ujar Alex.
Alex memastikan, KPK bekerja sesuai prosedur dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Alex juga menampik ada kepentingan lain dalam pengusutan kasus Lukas Enembe.
“Jadi, narasi yang dikembangkan saat ini kan seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi karena hanya menyangkut uang senilai Rp1 miliar. Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara yang di Papua dan juga kepada penasihat hukum, bahwa dalam proses penyelidikan baru Rp1 miliar itu yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen. Tetapi, perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan,” kata Alex.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
“Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilainya mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” kata dia.