Korban PHK Dapat Bantuan Rp743.000 per Bulan dari Diaspora, Cek Caranya Disini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Bagi tenaga kerja formal dan informal yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan, bakal mendapatkan bantuan sebesar 50 US dolar atau Rp743.000 (asumsi USD 1=Rp 14,876) dari Diaspora Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyiah.

“Hari ini Saya bangga diaspora meluncurkan Diaspora Care sebuah kegiatan yang mengumpulkan donasi dari diaspora untuk membantu saudara kita di Tanah Air yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya yang ter PHK atau dirumahkan,” ujar Ida melalui Video Conference, Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

Pemberian bantuan akan dilakukan secara keluarga terhadap keluarga yang membutuhkan atau family to family. Keluarga diaspora yang ingin memberikan bantuan nantinya bisa mengakses profil calon penerima di website www.diasporapeduli.id.

“Para diaspora akan membantu melalui program family to family donasinya sebesar USD 50 per bulan mekanisme bantuan akan disalurkan secara online. Calon donatur akan memilih calon penerima donasi melalui www.diasporapeduli.id,” katanya.

Ida berharap sebanyak 6 juta diaspora di seluruh penjuru dunia berpartisipasi mengikuti program bantuan tersebut sehingga semakin banyak korban PHK yang tertolong.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini