Kegiatan Agama Harus Sesuai Level PPKM Masing-Masing Daerah, Berikut Rinciannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 dan 1 diperbolehkan melakukan kegiatan agama tatap muka, tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Hal itu untuk memutus penularan Covid-19.

Hal itu merupakan salah satu aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat 8 Oktober 2021.

Sedangkan daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 dan 3 dianjurkan melakukan peringatan kegiatan keagamaan secara virtual.

Penyelenggara kegiatan, lanjut Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

Umat beragama dilarang melakukan pawai atau arak-arakan saat peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Berikut ini ketentuan rinci dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat pandemi Covid-19:

  1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
  2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.
  3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:
    a. dilaksanakan di ruang terbuka;
    b. apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;
    c. peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan
    d. pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
  4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
    a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
    b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
    c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
    d. menyediakan cadangan masker medis;
    e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
    f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
    g. kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
    h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
    i. melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan;
    j. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
    k. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
    • khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
    • khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
    a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
    b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
    c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
    d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
    e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
    f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
    g. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki;
    h. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
    i. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
    j. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
  6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.
  7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN guna Pemerataan Ekonomi yang Inklusif

Oleh: Mirza Ghulam Fanany*) Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari...
- Advertisement -

Baca berita yang ini