Kebijakan UKT ITB Tanpa Sosialisasi Malah Rugikan 5.500 Mahasiswa

Baca Juga

Minews.id, Bandung – Kebijakan baru dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) untuk bekerja secara paruh waktu di kampus menuai penolakan dari kalangan mahasiswa. Pihak Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menuntut agar pihak kampus wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Mahasiswa KM ITB Nika Avivatus Sholekah mengatakan bahwa memang polemik terkait UKT menjadi topik yang cukup aktual di semester ganjil 2024. Dan pembahasan terkait hal tersebut sudah dilakukan beberapa kali di kalangan internal KM ITB.

“Mulai dari ada yang gak bisa KRS-an, terus ada yang gak bisa UKT nya turun gak dapat, sebenarnya yang terbaru ini kemarin ada disuruh kerja alias part time,” ujarnya kepada minews.id, Rabu 26 September 2024.

Dirinya mengungkapkan bahwa informasi terkait peraturan baru tentang UKT tersebut baru diketahui kalangan mahasiswa ITB pada 24 September 2024. Di mana ada sekitar 5.500 mahasiswa yang pernah dan menerima bantuan beasiswa UKT dikirimi email yang berisi perintah mewajibkan mahasiswa bekerja secara part time di ITB.

“(Misalnya) ada jadi asisten dosen, asisten praktikum ataupun bekerja di unit-unit yang ada di ITB tapi gak dibayar. Jadi ibaratnya (mahasiswa) kayaknya (diminta) balas budi (ke ITB),” katanya.

Menurut Nika aturan baru tersebut dikeluarkan tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada mahasiswa.

“Jadi kayak kemarin langsung di email, langsung dikasih gitu jebret langsung dikasih Gformnya untuk kalian isi gitu mungkin pertanyaannya juga udah dilihat di playlistnya ya Nah itu langsung disuruh isi seperti itu tidak ada menghimpun aspirasi dulu dari teman-teman mahasiswa keberatan apa enggak,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, pihak KM ITB telah melakukan konsolidasi dengan kalangan mahasiswa di kampus tersebut. Salah satu konsolidasi yang dilakukan adalah pada 24 September 2024.

“Kemarin kami melakukan konsolidasi pada malam harinya dengan kurang lebih 300 mahasiswa ITB. Kami melakukan konsolidasi menghimpun pertanyaan-pertanyaan apa yang sekiranya mereka (mahasiswa) tanyakan untuk selanjutnya kami advokasikan ke Direktorat pendidikan selaku orang yang mengirim email tersebut,” katanya.

KM ITB kemudian melakukan audiensi dengan Direktur Pendidikan ITB, Arief Hariyanto pada Rabu 25 September 2024. Dari hasil pertemuan itu KM ITB juga mencatat, pimpinan ITB menolak untuk memberikan surat perjanjian kerja karena merasa kebijakan timbal balik merupakan moral diri mahasiswa yang telah dibantu oleh ITB.

Adapun email yang ditujukan pihak kampus ke para mahasiswa penerima UKT itu memuat dua tautan google form yang ditujukan untuk seluruh mahasiswa ITB, seperti:

1. Tautan Google Form untuk mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT (https://forms.office.com/r/AKY1zmjjS8)

2. Tautan gform untuk mahasiswa ITB yang tidak menerima beasiswa UKT (https://forms.office.com/r/apNXD8tdRD) di mana tenggat waktu untuk mengisi formulir di atas adalah tanggal 27 September 2024.

Namun, setelah kabar tersebut menjadi viral dan menuai penolakan dari mahasiswa ITB, kedua formulir tersebut ditutup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini