Diingatkan KPU, Paslon di Bantul hanya Boleh Gunakan Dana Kampanye Maksimal Rp40 M

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp40 miliar bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Setiap pasangan calon telah menyepakati batas maksimal dana kampanye sebesar Rp40 miliar. Kesepakatan ini diambil oleh seluruh peserta Pilkada,” ujar Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, Kamis 26 September 2024.

Meski tidak dijelaskan alasan detail mengenai batas maksimal ini, Joko menegaskan bahwa kesepakatan tersebut wajib dipatuhi oleh semua pasangan calon.

“Dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp40 miliar karena telah disepakati. Tahapan kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November,” tambahnya.

Pada Senin pagi, KPU Bantul juga telah mengadakan pengundian nomor urut untuk tiga pasangan calon yang resmi diumumkan pada Minggu 22 September 2024 sebagai peserta Pilkada.

“Langkah selanjutnya adalah pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan pada 24 September, setiap pasangan wajib menyerahkan laporan dana awal kampanye,” jelas Joko.

KPU Bantul mewajibkan setiap pasangan calon menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, mereka akan dilarang mengikuti kampanye.

Tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Bantul 2024 di antaranya Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ITB Batalkan Kebijakan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima UKT

Minews.id, Bandung - Mahasiswa KM ITB melaksanakan aksi unjuk rasa terkait Kebijakan baru dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini