Home Headline Jadi Sarang Mafia, Setelah Migor, Kini Kejagung Seret Eks Pejabat Kemendag Tersangka...

Jadi Sarang Mafia, Setelah Migor, Kini Kejagung Seret Eks Pejabat Kemendag Tersangka Impor Baja

0
169
Kantor Kejaksaan Agung (Minews/Putri)

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sepertinya kementerian yang digawangi oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjadi lumbung sarang mafia berkumpul. Pasalnya, belum selesai kasus Mafia Minyak Goreng yang menyeret nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Kini Kejagung menetapkan eks Pejabat Kemendag yakni Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Tahan Banurea awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 19 Mei 2022. Lewat dari pukul 22.00 WIB malam, dia keluar dan langsung dibawa petugas menggunakan mobil tahanan.

“Saksi yang diperiksa yaitu TB selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Tahan Banurea diketahui dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditahan dalam kurun waktu selama 20 hari ke depan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa akan mendalami keterkaitan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

“Yang namanya Dirjen Impor Luar Negeri, impor ya otomatis kan tekait peristiwa ini kan pasti ditanyakan, pasti kan, namanya dia membawa impor kan,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Kejagung.

Supardi mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Indrasari yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022, dalam perkara korupsi impor baja.

Kejagung mengungkap potensi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana telah ditahan Kejagung setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng (migor), yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here