ITB Batalkan Kebijakan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima UKT

Baca Juga

Minews.id, Bandung – Mahasiswa KM ITB melaksanakan aksi unjuk rasa terkait Kebijakan baru dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) untuk bekerja secara paruh waktu di kampus. Aksi tersebut membuahkan hasil yang memuaskan yang ditandai dengan penandatanganan kontrak politik antara Rektor ITB Prof. Reni Wirahadikusumah, Ph.D dengan Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Marwan Huwaida. Dengan demikian kebijakan tersebut dibatalkan.

Fidela menyampaikan bahwa perjuangan dan pergerakan 5.500 mahasiswa ITB yang mendapatkan email terkait UKT akhirnya dibatalkan oleh pihak rektorat ITB.

“Hari ini telah dilakukan kontrak politik antara rektor ITB dengan saya selaku Ketua BEM ITB. Hari ini kita menang, hari ini menjadi simbol bahwa tuntutan kami diterima oleh Rektor ITB,” ujarnya kepada minews.id di depan Gedung Rektorat ITB, Kamis 26 September 2024.

Dirinya menambahkan bahwa surat kontrak politik tersebut akan menjadi bukti fisik yang dipegang KM ITB untuk mengawal kebijakan tersebut ke depan.

“Kita juga akan mengawal dan mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh rektor ITB,” katanya.

Adapun terdapat 3 tuntutan yang dicantumkan pihak KM ITB dalam draft kontrak politik tersebut di antaranya:

1. Institut Teknologi Bandung sebagai institusi pendidikan berkewajiban untuk memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
2. Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa.
3. ITB akan melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.

Sebelumnya beredar hasil pengiriman email yang ditujukan pihak kampus ke para mahasiswa penerima UKT itu memuat dua tautan google form yang ditujukan untuk seluruh mahasiswa ITB, seperti:

1. Tautan Google Form untuk mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT (https://forms.office.com/r/AKY1zmjjS8)

2. Tautan gform untuk mahasiswa ITB yang tidak menerima beasiswa UKT (https://forms.office.com/r/apNXD8tdRD) di mana tenggat waktu untuk mengisi formulir di atas adalah tanggal 27 September 2024.

Namun, setelah kabar tersebut menjadi viral dan menuai penolakan dari mahasiswa ITB, kedua formulir tersebut ditutup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kesadaran Publik Kunci Stabilitas Jelang Pilkada 2024

Mata Indonesia, Bandung - Menjelang peralihan presiden dan Pilkada serentak 2024, pemerintah menekankan pentingnya kesadaran publik untuk menangkal pengaruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini