MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mendekam di Mako Brimob karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan untuk menunggu sidang etik kepolisian.
Langkah itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan,” ujar Edi.
Seperti dilansir Antaranews, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam rangka penegakkan kode etik.
Menurut dosen Universitas Bhayangkara Jakarta itu, kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam agak lama terungkap karena ada upaya lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian.