Irjen Ferdy Sambo Dititipkan di Mako Brimob Karena Khawatir Melarikan Diri dan Halangi Lagi Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mendekam di Mako Brimob karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan untuk menunggu sidang etik kepolisian.

Langkah itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan,” ujar Edi.

Seperti dilansir Antaranews, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam rangka penegakkan kode etik.

Menurut dosen Universitas Bhayangkara Jakarta itu, kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam agak lama terungkap karena ada upaya lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Kesuksesan Pilkada Serentak 2024 Hasil Kerja Sama Semua Pihak

JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia mencatatkan kesuksesan besar, ditandai oleh penyelenggaraan yang tertib dan keamanan yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini