Irjen Ferdy Sambo Bakal Mendekam di Mako Brimob Selama Satu Bulan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Usai memeriksa, Inspektorat Khusus menahan Irjen Ferdy Sambo di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari atau sebulan.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangannya, Miggu 7 Agustus 2022.

Menurut Dedi, penempatan Sambo mengacu Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, namun tidak dirinci di sel dan blok berapa mantan Kadiv Propam tersebut ditempatkan.

Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait pengelolaan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya.

“Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti,” kata Dedi.

Pemeriksaan Sambo tersebut bukan terkait kasus pidana tewasnya Brigadir J, tetapi pelanggaran etik karena tidak profesional menangani kasus tewasnya bintara polisi tersebut.

Sementara untuk kasus tewasnya Brigadir J, Mabes Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Permen Komdigi 9/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital

MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak melalui penerbitan Peraturan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini