MATA INDONESIA, JAKARTA – Usai memeriksa, Inspektorat Khusus menahan Irjen Ferdy Sambo di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari atau sebulan.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangannya, Miggu 7 Agustus 2022.
Menurut Dedi, penempatan Sambo mengacu Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, namun tidak dirinci di sel dan blok berapa mantan Kadiv Propam tersebut ditempatkan.
Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait pengelolaan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya.
“Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti,” kata Dedi.
Pemeriksaan Sambo tersebut bukan terkait kasus pidana tewasnya Brigadir J, tetapi pelanggaran etik karena tidak profesional menangani kasus tewasnya bintara polisi tersebut.
Sementara untuk kasus tewasnya Brigadir J, Mabes Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.