Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah memutuskan akan menghapus tenaga honorer secara bertahap hingga 2023. Penghapusan dilakukan agar rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih tertata melalui sistem komputerisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, selama ini rekrutmen honorer tidak jelas. Belum lagi jumlahnya yang lebih banyak dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Averrouce menjelaskan, tenaga honorer sangat bisa menjadi PNS. Namun diharuskan melalui dia jalur yaitu CPNS dan PPPK.

“Mungkin akan lebih terbuka mengikuti PPPK, karena memang kalau di CPNS kan lebih misalnya umur dibatasi, kalau di PPPK kan bisa diatur sesuai dengan kebutuhan spesifik spesialisasinya bahkan bisa sampai 2 tahun sebelum pensiun di jabatan fungsionalnya,” katanya.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil mengatur kemungkinan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer ini, dapat diangkat menjadi ASN terdapat ke dalam beberapa bagian. Pertama, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Kemudian, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.

Selanjutnya, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.

Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun. Namun nantinya, tenaga honorer tetap mengikuti serangkaian seleksi, seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini