LPPDM Adukan Bupati Manggarai Barat ke Polda NTT soal Privatisasi Pantai

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara resmi mengadukan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE. ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada Rabu, 2 Juli 2025. Pengaduan dengan nomor 011/LPPDM/VI/2025 ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran sempadan pantai di Labuan Bajo yang melibatkan sejumlah hotel.

Dalam pengaduannya, Sekretaris Jenderal LPPDM, Gregorius Antonius Bocok, SH menyoroti praktik privatisasi pantai oleh 11 hotel di Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu yang dinilai terus berlanjut meskipun Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 34 miliar melalui SK Bupati Nomor: 277/KEP/HK/2021 tertanggal 3 Desember 2021.

“Bahwa setelah dijatuhi sanksi administratif hingga saat ini praktik privatisasi pantai oleh hotel-hotel tersebut masih terus berlangsung,” ungkap Gregorius dalam surat pengaduannya.

Ia menambahkan, dari 11 hotel yang didenda, hanya dua hotel yang telah membayar denda (Atlantis Beach Club dan Plataran Komodo), sementara tujuh lainnya belum membayar dan dua hotel (Ayana Komodo Resort dan Sylvia Resort Komodo) bahkan memenangkan gugatan di PTUN Kupang.

LPPDM menilai bahwa permasalahan serius terletak pada pembiaran yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat, meskipun telah ada SK sanksi administratif, tapi belum ad tindakan pidana yang seharusnya dilakukan.

Gregorius menambahkan bahwa praktik privatisasi pantai yang dibiarkan berlanjut ini turut bertentangan langsung dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2041, yang ditetapkan pada 31 Desember 2021. Perda RTRW tersebut dengan tegas mengatur bahwa untuk kawasan permukiman perdesaan yang bertampalan dengan kawasan sempadan pantai, berlaku ketentuan penyediaan akses publik menuju pantai.

“Ketentuan poin 6 tersebut sangat jelas mengharuskan adanya ‘penyediaan akses publik menuju pantai’ yang bertentangan langsung dengan praktik privatisasi pantai yang dilakukan oleh 11 hotel di Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu,” tegasnya.

LPPDM juga menyoroti adanya kontradiksi waktu, di mana SK Bupati mengenai sanksi dikeluarkan pada 3 Desember 2021, sementara Perda RTRW yang mengatur ketentuan sempadan pantai baru ditetapkan pada 31 Desember 2021. Hal ini, menurut LPPDM, menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum tata ruang.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, LPPDM menduga Bupati Edistasius Endi telah melakukan tindak pidana sebagai berikut:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dengan sengaja menguntungkan orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

2. Pelanggaran terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir (Pasal 73 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), yaitu pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin.

3. Pelanggaran Tata Ruang (Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang), yaitu tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

4. Pelanggaran Lingkungan Hidup (Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yaitu perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

LPPDM juga merinci kerugian yang ditimbulkan akibat pembiaran ini, meliputi:

• Kerugian Negara: Hilangnya akses publik terhadap aset negara berupa pantai.

• Kerugian Masyarakat: Kehilangan hak untuk mengakses pantai sebagai ruang publik.

• Kerusakan Lingkungan: Pembangunan fasilitas hotel yang melanggar sempadan pantai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut.

• Kerugian Ekonomi: Praktik monopoli akses pantai oleh hotel tertentu merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.

Dalam laporannya, Gregorius Antonius Bocok, SH, memohon kepada Kapolda NTT untuk:

1. Membuka investigasi seluas-luasnya dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap atas pembiaran privatisasi sempadan pantai Labuan Bajo.

2. Memproses secara hukum Terlapor (Bupati Manggarai Barat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mengambil tindakan hukum terhadap hotel-hotel yang melakukan privatisasi pantai secara melawan hukum dan menghentikan setiap aktivitas hotel di atas sempadan pantai selama investigasi berjalan.

4. Memastikan pemulihan akses publik terhadap pantai yang telah diprivatisasi.

5. Memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan masyarakat yang memperjuangkan kepentingan umum.

“Saya berharap Kapolda NTT dapat menindaklanjuti pengaduan ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan kepentingan masyarakat,” tutup Gregorius dalam pengaduannya.

Kontributor Minews.id Kota Kupang: Nino

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Taklimat Presiden Tegaskan Diplomasi Energi, Pemerintah Jaga Kedaulatan Pangan dan Stabilitas Harga BBM

Oleh: Arya Satrya WibisonoDi tengah dinamika global yang semakin tidak menentu, pemerintah terus mempertegas arahkebijakan nasional untuk memastikan ketahanan energi dan pangan tetap terjaga. Salah satu buktikonkret dari ketahanan tersebut tercermin pada kebijakan pemerintah yang tetap menjagastabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak ekonomi global dan fluktuasi hargaenergi dunia. Langkah ini tidak hanya menunjukkan kapasitas negara dalam mengelola sektorenergi secara efektif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi daya belimasyarakat serta menjaga stabilitas sektor pangan yang sangat bergantung pada distribusi danbiaya logistik. Dalam konteks ini, kebijakan pengendalian harga BBM menjadi bagian integral dari strategi besar pemerintah untuk meredam dampak krisis global sekaligus memperkuatfondasi kemandirian nasional.Dalam arahannya, Presiden menggarisbawahi bahwa pangan, energi, dan air merupakan tigapilar utama yang menentukan keselamatan suatu bangsa. Pandangan ini, sebagaimanadisampaikannya, telah lama diyakini dan diperjuangkan, bahkan sejalan dengan proyeksi global yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kerangka Sustainable Development Goals. Dengan demikian, langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan di ketiga sektor tersebuttidak hanya berbasis pada kebutuhan domestik, tetapi juga merujuk pada agenda pembangunanglobal yang telah mengantisipasi potensi krisis multidimensi.Taklimat yang disampaikan langsung kepada para menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselonI menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi seluruh elemen pemerintahan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan memiliki arah yang selaras, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Di sektor energi, pemerintah menunjukkan langkah konkret melalui penguatan diplomasi dengannegara-negara sahabat. Presiden mengindikasikan bahwa kunjungan luar negeri yang dilakukannya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi untukmengamankan pasokan energi nasional, khususnya minyak. Dalam situasi geopolitik yang penuhketidakpastian, pendekatan diplomasi aktif dinilai menjadi instrumen penting untuk menjagastabilitas energi dalam negeri.Diplomasi energi ini mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa ketahanan energi tidak dapatsepenuhnya bergantung pada sumber daya domestik. Dibutuhkan jejaring kerja samainternasional yang kuat untuk memastikan keberlanjutan pasokan, sekaligus membuka peluanginvestasi dan transfer teknologi di sektor energi. Kunjungan ke berbagai negara, termasuk di kawasan Asia Timur, menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam peta energiglobal.Di tengah gejolak harga energi dunia yang fluktuatif, pemerintah juga dinilai berhasil menjagastabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Kebijakan ini mencerminkankeberpihakan pada daya beli masyarakat sekaligus menunjukkan kapasitas negara dalammeredam dampak langsung dari tekanan eksternal. Stabilitas harga BBM menjadi indikatorpenting bahwa strategi pengelolaan energi nasional berjalan efektif di tengah tekanan global yang tidak ringan.Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kombinasi kebijakan fiskal, penguatan subsidi yang tepat sasaran, serta hasil dari diplomasi energi yang memastikan pasokan tetap aman. Pemerintahsecara tidak langsung menunjukkan bahwa kendali terhadap sektor energi mampu dijaga denganbaik, sehingga gejolak global tidak serta-merta diteruskan ke masyarakat. Namun demikian, pemerintah tidak mengabaikan penguatan kapasitas dalam negeri. Upayamenuju swasembada energi terus didorong melalui berbagai program strategis, termasukoptimalisasi sumber daya alam dan pengembangan energi terbarukan. Langkah ini menunjukkanbahwa diplomasi internasional berjalan beriringan dengan penguatan fondasi domestik, sehinggaIndonesia memiliki ketahanan yang lebih kokoh dalam jangka panjang.Di sektor pangan, pemerintah juga menempatkan swasembada sebagai prioritas utama. Presidenmengisyaratkan bahwa upaya ini telah lama menjadi bagian dari gagasan besar yang kinidiwujudkan melalui program-program konkret. Ketahanan pangan tidak hanya berkaitan denganketersediaan produksi, tetapi juga distribusi, aksesibilitas, serta stabilitas harga yang harus dijagasecara berkelanjutan.Sementara itu, sektor air sebagai salah satu pilar penting dinilai memiliki potensi besar di Indonesia. Pemerintah melihat bahwa secara umum ketersediaan air masih relatif mencukupi, meskipun terdapat tantangan di beberapa wilayah, khususnya di Indonesia timur. Permasalahanutama lebih banyak terletak pada aspek pengelolaan dan kerusakan lingkungan, sepertideforestasi yang berdampak pada berkurangnya daya serap air.Dalam perspektif ini, pemerintah menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungansebagai bagian integral dari strategi ketahanan nasional. Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan bahwa potensi yang dimiliki Indonesia dapatdimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan generasi mendatang. Dengan pendekatan yang tepat, tantangan terkait ketersediaan air diyakini dapat diatasi.Lebih jauh, taklimat Presiden juga menjadi ruang untuk menyampaikan optimisme terhadapmasa depan Indonesia. Pemerintah meyakini bahwa di tengah berbagai krisis global, Indonesia justru memiliki peluang untuk tampil sebagai negara yang relatif stabil dan tangguh. Keyakinanini didasarkan pada kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik yang strategis, serta kebijakanyang diarahkan pada penguatan kemandirian nasional.Pendekatan yang mengombinasikan penguatan domestik dan diplomasi internasionalmenunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bersikap reaktif terhadap krisis, tetapi juga proaktifdalam membangun ketahanan jangka panjang. Diplomasi dengan negara sahabat menjadijembatan untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah global, sekaligus memastikan kebutuhannasional tetap terpenuhi.*) Analis Diplomasi Energi dan Pembangunan Berkelanjutan
- Advertisement -

Baca berita yang ini