LPPDM Adukan Bupati Manggarai Barat ke Polda NTT soal Privatisasi Pantai

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara resmi mengadukan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE. ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada Rabu, 2 Juli 2025. Pengaduan dengan nomor 011/LPPDM/VI/2025 ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran sempadan pantai di Labuan Bajo yang melibatkan sejumlah hotel.

Dalam pengaduannya, Sekretaris Jenderal LPPDM, Gregorius Antonius Bocok, SH menyoroti praktik privatisasi pantai oleh 11 hotel di Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu yang dinilai terus berlanjut meskipun Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 34 miliar melalui SK Bupati Nomor: 277/KEP/HK/2021 tertanggal 3 Desember 2021.

“Bahwa setelah dijatuhi sanksi administratif hingga saat ini praktik privatisasi pantai oleh hotel-hotel tersebut masih terus berlangsung,” ungkap Gregorius dalam surat pengaduannya.

Ia menambahkan, dari 11 hotel yang didenda, hanya dua hotel yang telah membayar denda (Atlantis Beach Club dan Plataran Komodo), sementara tujuh lainnya belum membayar dan dua hotel (Ayana Komodo Resort dan Sylvia Resort Komodo) bahkan memenangkan gugatan di PTUN Kupang.

LPPDM menilai bahwa permasalahan serius terletak pada pembiaran yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat, meskipun telah ada SK sanksi administratif, tapi belum ad tindakan pidana yang seharusnya dilakukan.

Gregorius menambahkan bahwa praktik privatisasi pantai yang dibiarkan berlanjut ini turut bertentangan langsung dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2041, yang ditetapkan pada 31 Desember 2021. Perda RTRW tersebut dengan tegas mengatur bahwa untuk kawasan permukiman perdesaan yang bertampalan dengan kawasan sempadan pantai, berlaku ketentuan penyediaan akses publik menuju pantai.

“Ketentuan poin 6 tersebut sangat jelas mengharuskan adanya ‘penyediaan akses publik menuju pantai’ yang bertentangan langsung dengan praktik privatisasi pantai yang dilakukan oleh 11 hotel di Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu,” tegasnya.

LPPDM juga menyoroti adanya kontradiksi waktu, di mana SK Bupati mengenai sanksi dikeluarkan pada 3 Desember 2021, sementara Perda RTRW yang mengatur ketentuan sempadan pantai baru ditetapkan pada 31 Desember 2021. Hal ini, menurut LPPDM, menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum tata ruang.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, LPPDM menduga Bupati Edistasius Endi telah melakukan tindak pidana sebagai berikut:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dengan sengaja menguntungkan orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

2. Pelanggaran terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir (Pasal 73 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), yaitu pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin.

3. Pelanggaran Tata Ruang (Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang), yaitu tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

4. Pelanggaran Lingkungan Hidup (Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yaitu perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

LPPDM juga merinci kerugian yang ditimbulkan akibat pembiaran ini, meliputi:

• Kerugian Negara: Hilangnya akses publik terhadap aset negara berupa pantai.

• Kerugian Masyarakat: Kehilangan hak untuk mengakses pantai sebagai ruang publik.

• Kerusakan Lingkungan: Pembangunan fasilitas hotel yang melanggar sempadan pantai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut.

• Kerugian Ekonomi: Praktik monopoli akses pantai oleh hotel tertentu merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.

Dalam laporannya, Gregorius Antonius Bocok, SH, memohon kepada Kapolda NTT untuk:

1. Membuka investigasi seluas-luasnya dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap atas pembiaran privatisasi sempadan pantai Labuan Bajo.

2. Memproses secara hukum Terlapor (Bupati Manggarai Barat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mengambil tindakan hukum terhadap hotel-hotel yang melakukan privatisasi pantai secara melawan hukum dan menghentikan setiap aktivitas hotel di atas sempadan pantai selama investigasi berjalan.

4. Memastikan pemulihan akses publik terhadap pantai yang telah diprivatisasi.

5. Memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan masyarakat yang memperjuangkan kepentingan umum.

“Saya berharap Kapolda NTT dapat menindaklanjuti pengaduan ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan kepentingan masyarakat,” tutup Gregorius dalam pengaduannya.

Kontributor Minews.id Kota Kupang: Nino

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini