Peluang Terbuka Bagi Gubernur Jabar Maju Pilpres Sebagai Kader PAN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kedekatan antara Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat spekulasi bahwa mantan Wali Kota Bandung ini akan merapat ke Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebutan sahaat jadi kunci seorang Zulkifli Hasana untuk mengandeng Ridwan Kamil masuk menjadi kader PAN dan maju di Pilpres 2024.

Ridwan Kamil mengaku memang sering bertemu dan membangun komunikasi dengan Zulkifli. Oleh karena itu, tak heran jika dia dipanggil ‘sahabat’ oleh Zulkifli.

” Kalau baru sekali namanya tamu, kalau kedua namanya temen. Ketemu tiga kali namanya sahabat. Nah, saya ketemu bang Zul sudah lebih dari tiga kali,” ujar Emil.

Lalu, apakah ini pertanda dia bakal menjadi kader PAN? “Ya mungkin (menjadi kader PAN),” jawab Emil.

Emil mengaku masih mempertimbangkan sejumlah hal menjelang Pemilu 2024. Baik soal tunggangan politiknya maupun maju atau tidaknya dia sebagai Calon Presiden pada 2024.

Dia berjanji menyampaikan hasil pertimbangannya pada pertengahan tahun ini.

“Ya sedang dipertimbangkan banyak hal, nanti pasti pertengahan tahun saya kabarkanlah ke teman-teman media,” ujar Emil.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan sapaan ‘mesra’ sebagai sahabat. Sapaan akrab itu diucapkan ketika Zulhas menyapa para tamu undangan saat dia memberikan pidato kebudayaan.

Dia mengatakan, ada maksud tertentu mengapa menyapa Kang Emil dengan sebutan sahabat. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut. “Saya panggil sahabat ada maksudnya. Yang tahu Amanat Institute,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini