Upanat, Sandal Khusus untuk Berwisata di Candi Borobudur

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Candi Borobudur menjadi salah satu obyek wisata yang menjadi warisan dunia dan merupakan sebuah bangunan tua. Oleh karena itu keberadaannya harus dijaga dengan baik, termasuk kualitas bangunan itu agar tidak rusak.

Pengelola Candi Borobudur punya cara unik untuk merawat kualitas bangunan bersejarah itu yang tiap harinya dikunjungi wisatawan. Mereka menciptakan inovasi berupa sandal khusus bagi wisatawan yang ingin naik ke candi.

Sekretaris Diputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi, Rustam Efendi mengatakan, penggunaan sandal khusus itu merupakan bagian dari menjaga kelestarian candi, karena kalau tidak ada pencegahan maka dikhawatirkan akan merusak batu candi.

Dilansir dari kanal Instagram @konservasiborobudur, sandal khusus itu diberi nama “Upanat”. Pengadaan sandal itu sendiri terinspirasi dari salah satu relief Candi Borobudur, yaitu Relief Karmawibhangga panil 150.

Sandal itu sendiri dibuat dari bahan-bahan yang ada di sekitar Candi Borobudur. Harapannya peluncuran sandal itu bisa memberi manfaat dan dapat memberdayakan masyarakat setempat.

“Sandal tersebut sedang dalam perencanaan produksi. Harapannya akan membuka 1.200 lapangan kerja,” tulis Menparekraf Sandiaga Uni dalam akun Instagram pribadinya.

Rustam mengatakan bahwa sandal khusus Borobudur itu nyaman, ringan, dan enak dipakai. Meskipun ada anyaman pandannya, namun tetap lembut digunakan. Selain itu, sandal khusus itu juga diproduksi oleh masyarakat lokal.

Menurutnya, hal ini merupakan dari bagian dari dampak ekonomi atau dampak berganda demi kesejahteraan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini