Ini Dia Tarif Baru Ojol yang Berlaku 10 September

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada Rabu 7 September 2022, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol).

Kenaikan itu dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), upah minimum regional (UMR) dan jasa-jasa lainnya.

“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto dalam konferensi virtual, Rabu 7 September 2022.

Untuk sewa aplikasi, Kementerian Perhubungan menurunkannya dari sebelumnya 20 persen kini menjadi 15 persen.

Tarif baru itu akan berlaku efektif pada 10 September 2022 atau tiga hari sejak ditetapkan.

Seperti berlaku sebelumnya, tarif ojek online tersebut ditetapkan berdasarkan zona.

Berikut tarif baru yang sudah ditetapkan:
Tarif Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali).

  • Tarif jasa batas bawah yang semula Rp 1.850 per kilometer menjadi Rp 2.000.
  • Tarif jasa batas atas dari Rp 2.300 per kilometer menjadi Rp 2.500 per kilometer.
  • Tarif jasa minimal yang sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500 sekali jalan diturunkan menjadi Rp 8.000-Rp 10.000 sekali jalan.

Tarif Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Tarif jasa batas bawah sebesar dari Rp 2.600 kilometer menjadi Rp 2.550 per kilometer.
  • Tarif jasa batas atas sebesar Rp 2.800 per kilometer dari Rp 2.700 per kilometer.
  • Kisaran tarif jasa minimal adalah Rp 10.200 – Rp 11.200

Tarif Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Tarif jasa batas bawah sebesar Rp 2.300 per kilometer.
  • Tarif jasa batas atas sebesar Rp 2.750 per kilometer.
  • Tarif jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kritik Gagalnya Pemprov Tangani Sampah hingga Tutup TPA Piyungan, Walhi Jogja: Anggaran Tak Maksimal dan Timbul Masalah Baru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Sepanjang tahun 2023, wilayah DIY yang meliputi Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Bantul menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Sayangnya, hanya 28,69 persen dari total sampah tersebut yang berhasil diolah, sedangkan 71,31 persen atau sekitar 1.046 ton sampah lainnya langsung dibuang tanpa pengelolaan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Advertisement -

Baca berita yang ini